Berita Jepara
Pemeras Kepala Desa Telukwetan Sudah Jadi Tersangka, Polres Jepara Periksa Tiga Saksi
Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang diduga memeras Petinggi atau Kepala Desa Telukwetan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang diduga memeras Petinggi atau Kepala Desa Telukwetan, Budi Santoso.
Aktivis LSM berinisial H tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (22/7). Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa, penetapan tersangka itu didasarkan pada surat ketetapan tersangka nomor SP.Tap/75/VII/Res.1.19/2024/Reskrim bertanggal 22 Juli 2024. Bersamaan dengan itu, tersangka juga ditahan.
Yorisa menjelaskan, Satreskrim Polres Jepara juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi. Ketiga saksi tersebut, yakni MER (23), warga Kecamatan Batealit; SA (38), warga Kecamatan Mayong; dan M (67), salah satu kepala desa di Kecamatan Mlonggo.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan atau memberikan informasi dokumen administrasi desa, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan tahun 2019-2022 kepada masyarakat.
Oleh karena Petinggi Telukwetan, Budi Santoso, tidak memberikan dokumen tersebut, kemudian tersangka membawa perkara itu ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Dalam sengketa informasi publik itu, Budi kalah.
Dengan modus tersebut, pada 2 Juli 2024, Budi bertemu dengan tersangka dan saksi M di sebuah kedai kopi di kawasan Jepara Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta sejumlah uang, namun waktu itu Budi hanya memiliki uang Rp 40 Juta. Saat itu, tersangka menolak nominal uang yang ditawarkan Budi.
Kemudian tersangka melalui saksi M meminta kepada Budi, bahwa dokumen itu tidak akan disebarluaskan dengan syarat memberikan uang Rp 90 juta. Pada Senin (8/7), Budi bertemu dengan tersangka dan tiga saksi tersebut di kedai kopi yang sama, dengan tujuan menyerahkan uang permintaan tersangka.
Serahkan uang
Namun tiba-tiba tersangka tidak mau menerima uang di kedai kopi itu. Kemudian, saat tersangka dan saksi M berada di Taman Kerang yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari kedai kopi itu, keduanya berhenti karena melihat Budi berhenti di dekatnya.
Sesaat kemudian, tersangka keluar dari mobilnya untuk menerima uang dari Budi Rp 60 juta. Setelah uang mereka dapatkan, tersangka dan M ingin langsung pergi.
“Saat tersangka bersama saksi M yang baru pergi, anggota (Satreskrim Polres Jepara) memberhentikan. Kemudian mereka dibawa ke Polres Jepara,” kata Yorisa.
Dari tangan tersangka, kata Yorisa, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni mobil Daihatsu Sigra hitam berpelat nomor B 1352 COO, tiga ponsel, tas kantong cokelat batik, tas selempang hitam, nomor telepon, dan uang Rp 60 juta.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis LSM antikorupsi, H, yang diduga memeras Petinggi Telukwetan. Aktivis LSM tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Jepara.
“Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM. Yang bersangkutan kami tangkap dua pekan lalu,” kata Yorisa kepada Tribun Jateng, Rabu (17/7).
ASN Jepara Resmi Punya Jam Kerja Baru per 1 Oktober: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Sore |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Targetkan Krisis Air Bersih di Desa Kedungmalang Tuntas Dalam 1 Bulan |
![]() |
---|
Progres Masih 91 Persen, Jembatan Sengon Jepara Hari Ini Sudah Dibisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Bupati Jepara Luncurkan Inovasi Go Ambulance Sakti, Layanan Gratis Siap Jemput di Rumah Pasien |
![]() |
---|
Senyum Semringah Pegawai Harian Lepas Jepara Tunggu Puluhan Tahun Akhirnya Dilantik PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.