Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus dari Kalinyamatan Jepara

Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Desa Krasak, RT 03 RW 05, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dalam operasi ini, r

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus saat berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Desa Krasak RT 03 RW 05, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Desa Krasak, RT 03 RW 05, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dalam operasi ini, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.50 WIB. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama Bea Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, ditemukan aktivitas produksi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). "Penindakan bermula dari analisis intelijen yang ditindaklanjuti dengan pengamatan dan pemeriksaan terhadap bangunan target," ujar Lenni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Kamis (25/7/2024).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa. Dari operasi ini, total diamankan 564 ribu batang rokok dengan nilai perkiraan Rp 779 juta dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 625 juta. Rokok-rokok tersebut bermerek GUDANG CENGKEH dan dikemas dalam beberapa karton dan karung. Selain itu, turut diamankan 57 ribu keping pita cukai Seri I Tahun 2024 yang diduga palsu.

Proses Penelitian dan Dampak

Kasus ini masih dalam proses penelitian dan diduga melanggar Pasal 50 UU Cukai. "Penegakan hukum di bidang cukai ini merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community protector," ujar Lenni. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif yang luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu industri hasil tembakau yang resmi.

Rokok ilegal membuat industri resmi mengalami penurunan pemasaran, yang berimbas pada ketidakstabilan cash flow perusahaan legal dan bisa memicu pemutusan hubungan kerja. "Pengangguran pun bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah, dan semua itu dapat memicu tindakan kriminal," tambah Lenni.

Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, Bea Cukai Kudus telah melakukan 94 kali penindakan hingga pekan keempat Juli 2024. Total barang bukti yang diamankan hampir mencapai 10,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 14,3 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 10 miliar.

Lenni mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal. "Apabila ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus gratis. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara!" pesannya.

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, yang sebagian akan ditransfer ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), peningkatan layanan kesehatan, dan pengadaan pelatihan gratis bagi masyarakat.(ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved