Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal Hanya Dari 2 Toko Kelontong

Satpol PP Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang menyita 6.826 batang rokok ilegal dari hasil operasi ke dua toko kelontong di ibu kota Jateng. 

dok Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi rokok ilegal, Rabu (24/7/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang menyita 6.826 batang rokok ilegal dari hasil operasi ke dua toko kelontong di ibu kota Jateng. 

Dua toko tersebut yakni di Jalan Ngablak Kidul, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan toko di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.

Petugas menyita total 1.585 batang rokok ilegal di toko di Jalan Ngablak Kidul dengan beragam merk.

Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus dari Kalinyamatan Jepara

Sementara, di toko Jalan Puri Anjasmoro, petugas menyita 5.241 batang rokok ilegal.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, penindakan ini dalam rangka kegiatan rutin yang sudah terjadwal.

Kegiatan penegakkan hukum untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

“Sebelum penindakan, kami sudah mengumpulkan bahan bukti keterangan di lapangan, mana titik yang akan ditindak,” terang Marthen, Kamis (25/7/2024).

Sebelum penindakan, pihaknya telah mengintai toko tersebut selama beberapa hari. Hal ini untuk memastikan toko tersebut benar menjual rokok ilegal

Setelah diketahui kebenarannya, anggota Satpol PP berpura-pura membeli rokok ilegal di toko tersebut.

Hasil penyamaran, akhirnya disampaikan kepada pimpinan yang diteruskan dengan penindakan Bersama Bea Cukai Semarang.

“Kami pernah kesana dan temuan hanya berapa slot. Tapi, kemarin kami dapat bukti banyak, mencapai 6.826 batang rokok ilegal,” sebutnya.

 

Marthen melanjutkan, dua toko ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.

Harga rokok ilegalnya pun dibawah harga pasaran.

Baca juga: Mobil Angkut Rokok Ilegal Tabrak Pohon saat Dikejar Polisi, Sopir Melarikan Diri

Pihaknya pun melakukan pembinaan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok ilegal.

Sementara, rokok tanpa cukai tersebut diambil petugas. 

“Pemilik toko dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti dibawa ke Bea Cukai Semarang,” ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved