Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Inilah 4 Modus Oknum Rumah Sakit Lakukan Kecurangan BPJS, Mulai Manipulasi Baksos hingga Diagnosis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke BPJS

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

Modus pertama adalah oknum RS phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas tindakan medis yang sudah dimanipulasi. Sebagai contoh, oknum RS melakukan pemeriksaan kepada 39 pasien. Namun, oknum RS memberikan laporan kepada BPJS kesehatan bahwa seluruh pasien yang diperiksa menjalani operasi katarak. 

Setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan, ternyata jumlah pasien yang menjalani operasi katarak hanya 14 orang, sementara 25 pasien lainnya adalah data medis yang sudah dimanipulasi.

2. Manipulasi tagihan 

Pahala menjelaskan, modus lain oknum RS mengakali tagihan BPJS Kesehatan adalah melakukan phantom billing atau klaim fiktif untuk tagihan pasien. 

Oknum RS yang melakukan phantom billing sengaja menggelembungkan jumlah klaim layanan kepada BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, ada RS yang melayani fisioterapi sebanyak 1.000 kasus dalam satu bulan. 

Namun, tagihan fisioterapi yang diajukan kepada BPJS Kesehatan sebanyak 4.000 kasus atau digelembungkan sebanyak 3.000 kasus.

3. Tagihan berulang 

Dilansir dari Kompas.com, Rabu, ada oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan dengan mengubah kode diagnosis supaya uang yang diklaim lebih besar.

Oknum RS tersebut tidak hanya mengubah kode diagnosis, tapi juga mengulang klaim yang sudah diajukan atau repeat billing. 
Kerugian yang dialami BPJS Kesehatan karena diakali oknum RS mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 30 miliar.

4. Mengumpulkan data pasien lewat bakti sosial 

Pahala mengungkapkan, proses mengajukan klaim fiktif sangat rumit, namun oknum RS mampu memanipulasi dokumen sejak awal. Caranya dengan mengumpulkan dokumen pasien, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor Kartu BPJS Kesehatan. 

Data-data tersebut diperoleh oknum RS melalui kegiatan bakti sosial yang bekerja sama dengan kepala desa. Setelah itu, oknum RS membuat data palsu yang menunjukkan peserta BPJS Kesehatan yang kartunya dikumpulkan mengalami sakit sehingga perlu penanganan.

Oknum RS turut mengeluarkan surat eligible (kelayakan seseorang memenuhi standar tertentu) peserta BPJS Kesehatan sampai dokter yang sudah tidak lagi bekerja di RS yang bersangkutan.

 “Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini enggak mungkin satu orang, dan enggak mungkin dokter saja sendiri,” ujar Pahala,” jelas Pahala.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, pihaknya akan mencabut izin dokter dan RS jika mereka terbukti melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved