Berita Jakarta
Inilah 4 Modus Oknum Rumah Sakit Lakukan Kecurangan BPJS, Mulai Manipulasi Baksos hingga Diagnosis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke BPJS
Modus pertama adalah oknum RS phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas tindakan medis yang sudah dimanipulasi. Sebagai contoh, oknum RS melakukan pemeriksaan kepada 39 pasien. Namun, oknum RS memberikan laporan kepada BPJS kesehatan bahwa seluruh pasien yang diperiksa menjalani operasi katarak.
Setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan, ternyata jumlah pasien yang menjalani operasi katarak hanya 14 orang, sementara 25 pasien lainnya adalah data medis yang sudah dimanipulasi.
2. Manipulasi tagihan
Pahala menjelaskan, modus lain oknum RS mengakali tagihan BPJS Kesehatan adalah melakukan phantom billing atau klaim fiktif untuk tagihan pasien.
Oknum RS yang melakukan phantom billing sengaja menggelembungkan jumlah klaim layanan kepada BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, ada RS yang melayani fisioterapi sebanyak 1.000 kasus dalam satu bulan.
Namun, tagihan fisioterapi yang diajukan kepada BPJS Kesehatan sebanyak 4.000 kasus atau digelembungkan sebanyak 3.000 kasus.
3. Tagihan berulang
Dilansir dari Kompas.com, Rabu, ada oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan dengan mengubah kode diagnosis supaya uang yang diklaim lebih besar.
Oknum RS tersebut tidak hanya mengubah kode diagnosis, tapi juga mengulang klaim yang sudah diajukan atau repeat billing.
Kerugian yang dialami BPJS Kesehatan karena diakali oknum RS mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 30 miliar.
4. Mengumpulkan data pasien lewat bakti sosial
Pahala mengungkapkan, proses mengajukan klaim fiktif sangat rumit, namun oknum RS mampu memanipulasi dokumen sejak awal. Caranya dengan mengumpulkan dokumen pasien, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Data-data tersebut diperoleh oknum RS melalui kegiatan bakti sosial yang bekerja sama dengan kepala desa. Setelah itu, oknum RS membuat data palsu yang menunjukkan peserta BPJS Kesehatan yang kartunya dikumpulkan mengalami sakit sehingga perlu penanganan.
Oknum RS turut mengeluarkan surat eligible (kelayakan seseorang memenuhi standar tertentu) peserta BPJS Kesehatan sampai dokter yang sudah tidak lagi bekerja di RS yang bersangkutan.
“Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini enggak mungkin satu orang, dan enggak mungkin dokter saja sendiri,” ujar Pahala,” jelas Pahala.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, pihaknya akan mencabut izin dokter dan RS jika mereka terbukti melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.