Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Subang

Nasib Yosep Terdakwa Kasus Subang Kini Sudah Dijatuhi Vonis, Terhindar Hukuman Mati

Terdakwa Yosep Hidayah kini divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan istri Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Editor: rival al manaf
Kolase Youtube dan Ist
Kondisi terdakwa Yosef Hidayah pada sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi sorotan. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan Subang kini tengah menjelang pada tahap akhir.

Terdakwa Yosep Hidayah kini divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan istri Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Awalnya kasus ini nampak akan tak terpecahkan setelah bertahun-tahun mengambang.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Ngaku Jadi Korban Rekayasa

Baca juga: Dalih Penyebab Lamanya Penanganan Kasus Oknum Polwan Tipu Petani Subang: Beda dengan Pembunuhan

Kini vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang.

Sebagaimana diketahui, kedua korban adalah istri dan anak Yosep Hidayah.

Hakim menilai, Yosep terbukti melanggar Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Adapun, dalam putusan ini hakim menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yiatu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, berbelit, dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.

Pria kelahiran 1964 itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya mencapai 80 tahun.

Akan ajukan banding

Setelah sidang selesai, Yosep mengatakan secara tegas bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Ia mengatakan tidak akan mengaku sebagai pelaku pembunuhan karena tidak pernah melakukannya.

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved