Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Dalih Penyebab Lamanya Penanganan Kasus Oknum Polwan Tipu Petani Subang: Beda dengan Pembunuhan

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status oknum Polwan berpangkat Aiptu sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani warga Subang.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian membeberkan alasan lama proses penetapan status tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan oknum Polwan dan suaminya.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, penanganan kasus penipuan berbeda dengan pembunuhan ataupun pengeroyokan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti misal pengumpulan data- data pendukung.

Dari data itu pun akan diperiksa lebih lanjut apakah benar tidaknya.

Baca juga: Nasib Aiptu Heni Puspitaningsih Diketok Palu! Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Baca juga: Cerita Pengakuan Korban Penipuan Visa Haji Ilegal

Setelah melalui proses panjang, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status oknum Polwan berpangkat Aiptu sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani warga Kabupaten Subang Jawa Barat.

Aiptu Heni Puspitaningsih yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat ditetapkan tersangka bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri.

Keduanya terbukti sudah melakukan penipuan berkedok iming-imingan masuk instansi kepolisian.

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri bernama Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi.

Diberitakan, Aiptu Heni bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri, bernama Asep Sudirman menipu anak petani bernama Carlim Sumarlin (56), warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2017.

"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (12/6/2024).

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua tersangka saat ini masih diperiksa.

AKBP Andri menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus penipuan berkedok kemudahan masuk instansi kepolisian.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata AKBP Andri.

Dilaporkan, dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mereke berdua menipu Carlim Sumarlin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved