Berita Regional
Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Ngaku Jadi Korban Rekayasa
Yosep Hidayah langsung mengajukan banding terhadap keputusan hakim dalam sidang pembunuhan ibu dan anak di Subang
TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Yosep Hidayah langsung mengajukan banding terhadap keputusan hakim dalam sidang pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosep.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Yosep tetap menegaskan kalau dirinya tak bersalah dalam perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Berikut ulasannya
Baca juga: Hakim Sampai Terdiam Lihat Danu Peragakan Cara Yosep Bunuh Tuti dan Amel Kasus Subang: Moncongnya?
Baca juga: Momen Haru, Reza Artamevia Lepas Aaliyah Massaid Menikah dengan Thariq Halilintar: Ibu Ikhlas!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.
Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.