Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Ngaku Jadi Korban Rekayasa

Yosep Hidayah langsung mengajukan banding terhadap keputusan hakim dalam sidang pembunuhan ibu dan anak di Subang

Editor: muslimah
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak saat menjalani sidang putusan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Yosep Hidayah langsung mengajukan banding terhadap keputusan hakim dalam sidang pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosep.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Yosep tetap menegaskan kalau dirinya tak bersalah dalam perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Berikut ulasannya

Baca juga: Hakim Sampai Terdiam Lihat Danu Peragakan Cara Yosep Bunuh Tuti dan Amel Kasus Subang: Moncongnya?

Baca juga: Momen Haru, Reza Artamevia Lepas Aaliyah Massaid Menikah dengan Thariq Halilintar: Ibu Ikhlas!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024).

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya

Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved