Berita Nasional
Penyidik KPK Cecar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Soal Pengadaan di PT Telkom
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan di PT Telkom.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan di PT Telkom.
Informasi itu Wahyu sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar dua setengah jam.
Wahyu mengaku, sebagai warga negara yang baik, pihaknya harus membantu KPK.
“Saya dikasih makan ini, saya membantu KPK,” kata Wahyu sembari menyeringai dan menunjukkan nasi kotak saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Wahyu menyebut, pertanyaan penyidik menyangkut peristiwa yang terjadi pada 2017 sampai 2018. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi yang diketahui.
“Yang tidak tahu ya tidak saya sampaikan,” ujar Wahyu.
Selebihnya, Wahyu membantah ia menerima aliran dana Rp 10 miliar dan transfer Rp 400 juta setiap bulan dari luar negeri dalam pengadaan di PT Telkom.
“Haah? 10 M?” kata Wahyu sembari membelalakkan mata. “Enggak ada itu, enggak ada,” tutur Wahyu. Selebihnya, Wahyu memilih irit bicara.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari KPK menyangkut materi apa yang akan dicecar penyidik kepada Wahyu. Wahyu sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (12/7/2024). Saat itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu dimintai keterangan terkait kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Adapun KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
Audit Internal
Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang diusut KPK merupakan tindak lanjut dari audit internal perusahaan. Vice President Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, pihak Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis.
Andri menuturkan, sikap PT Telkom tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari good corporate governance (GCG) dan upaya bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tutur Andri.
Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Pembuat Mural One Piece di Semarang Ungkap Makna Pilihan Jolly Roger Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.