Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penyidik KPK Cecar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Soal Pengadaan di PT Telkom

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan di PT Telkom.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan di PT Telkom. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan di PT Telkom.

Informasi itu Wahyu sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar dua setengah jam.

Wahyu mengaku, sebagai warga negara yang baik, pihaknya harus membantu KPK.

“Saya dikasih makan ini, saya membantu KPK,” kata Wahyu sembari menyeringai dan menunjukkan nasi kotak saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Wahyu menyebut, pertanyaan penyidik menyangkut peristiwa yang terjadi pada 2017 sampai 2018. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi yang diketahui.

“Yang tidak tahu ya tidak saya sampaikan,” ujar Wahyu.

Selebihnya, Wahyu membantah ia menerima aliran dana Rp 10 miliar dan transfer Rp 400 juta setiap bulan dari luar negeri dalam pengadaan di PT Telkom.

“Haah? 10 M?” kata Wahyu sembari membelalakkan mata. “Enggak ada itu, enggak ada,” tutur Wahyu. Selebihnya, Wahyu memilih irit bicara.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari KPK menyangkut materi apa yang akan dicecar penyidik kepada Wahyu. Wahyu sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (12/7/2024). Saat itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu dimintai keterangan terkait kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Adapun KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom, di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.

Audit Internal

Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang diusut KPK merupakan tindak lanjut dari audit internal perusahaan. Vice President Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, pihak Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis.

Andri menuturkan, sikap PT Telkom tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari good corporate governance (GCG) dan upaya bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tutur Andri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved