Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Sejumlah Caleg Terpilih di Jateng Masih Menunggu Tanda Terima LHKPN dari KPK

Progres penyerahan tanda terima Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) untuk para Caleg yang lolos dalam Pemilu terus berjalan.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Sejumlah Caleg Terpilih di Jateng Masih Menunggu Tanda Terima LHKPN dari KPK
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui Tribun Jateng beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Progres penyerahan tanda terima Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) untuk para Caleg yang lolos dalam Pemilu terus berjalan.


Waktu penyerahan tanda terima LKHPN sebagai persyaratan pelantikan Caleg juga semakin mepet.


Pasalnya, KPU memberikan batasan waktu 21 hari sebelum pelantikan bagi Caleg untuk menyerahkan tanda terima LKHPN.


Di Jateng sendiri ada 120 Celeg yang dinyatakan lolos dalam Pemilu beberapa waktu lalu.


Dari ratusan Caleg terpilih itu tinggal 40 orang belum mendapatkan mendapatkan tenda terima LHKPN dari KPK.


Sementara sisinya telah lengkap dan menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK.


Dijelaskan Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono, KPU telah melakukan koordinasi dengan KPK.


Koordinasi bersama KPK tersebut dikatan Handi telah digelar pekan lalu itu.


"Kami berusaha menyampaikan ke KPK agar tanda terima segera diberikan ke Caleg terpilih yang telah menyampaikan LKHPN," ucap Handi, Minggu (28/7/2024).


Dipaparkannya dalam koordinasi bersama KPK, KPU menitik beratkan pada masa jabatan dan waktu pelantikan.


Pasalnya tanda terima sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penelitian Caleg terpilih.


"Namun ada opsi lain, jika sampai masa pelantikan tenda terima belum diberikan. Maka Caleg yang bersangkutan bisa menyerahkan dokumen tertulis bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan LHKPN dan menunggu tanda terima," ucapnya.


Ia berujar, di Jateng semua Caleg terpilih telah menyerahkan LHKPN ke KPK.


Ia mengatakan, mayoritas Caleg di kabupaten kota juga telah mendapatkan tanda terima LHKPN.


"Hanya beberapa yang belum mendapatkan tanda terima, misalnya Caleg Golkar Provinsi Jateng kurang 5 yang belum mendapatkan tanda terima LKHPN," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved