Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Diperiksa KPK

Alwin Basri Tampak Sendiri Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Mbak Ita Wali Kota Semarang di Mana?

Alwin Basri suami Mbak Ita Wali Kota Semarang menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, Alwin Basri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diam seribu bahasa saat ditanya keberadaan istrinya saat ini.

Hal itu dipertanyakan para awak media saat berwawancara dengan Ketua Komisi D DPRD Jateng itu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (30/7/2024).

Justru jawaban Alwin Basri tak sesuai dengan yang ditanyakan.

Namun berdasarkan pantauan melalui Kompas.com, dia tampak sendiri tanpa bersama Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang itu.

Baca juga: "Nggih" Alwin Basri Rampung Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Terima SPDP Tersangka

Baca juga: Tak Cuma Mbak Ita dan Suami, Tim Penyidik KPK Juga Periksa Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Surat tersebut mengabarkan kepada Alwin bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Alwin Basri membenarkan pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun Alwin Basri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

"Nggih (iya)," kata Alwin Basri membenarkan telah menerima SPDP dari KPK, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2004).

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Selebihnya, Alwin Basri memilih irit bicara.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dia juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu .
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Tribunjateng/Eka Yulianti Fajlin)

Baca juga: BREAKING NEWS, Mbak Ita dan Suami Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

"Sesuai hukum saja."

"Kami pokoknya negara hukum, kami patuh pada hukum," ujar Alwin Basri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved