Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Diperiksa KPK

"Nggih" Alwin Basri Rampung Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Terima SPDP Tersangka

Alwin Basri mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Editor: deni setiawan
DPRD JATENG
Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Pasca pemeriksaan, dia sangat irit berbicara, termasuk pertanyaan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut bersama istrinya atau tidak.

Ketua Komisi D DPRD Jateng ini enggan memberikan jawaban.

Dia tampak sendiri dalam mengikuti pemeriksaan tanpa bersama Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang itu.

Baca juga: Tak Cuma Mbak Ita dan Suami, Tim Penyidik KPK Juga Periksa Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin

Baca juga: BREAKING NEWS, Mbak Ita dan Suami Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Surat tersebut mengabarkan kepada Alwin bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Alwin Basri membenarkan pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun Alwin Basri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

"Nggih (iya)," kata Alwin Basri membenarkan telah menerima SPDP dari KPK, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2004).

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Selebihnya, Alwin Basri memilih irit bicara.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dia juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.

Baca juga: 40 Caleg Terpilih di Jateng Belum Terima Tanda Terima LHKPN dari KPK, Jadi Syarat Pelantikan

Baca juga: Survei Litbang Kompas, Sosok Seperti Ini yang Diinginkan Responden Pimpin KPK

"Sesuai hukum saja."

"Kami pokoknya negara hukum, kami patuh pada hukum," ujar Alwin Basri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved