Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Dishub Solo Merespon Aduan Tarif Motor Rp5.000 di Taman Balekambang: Semua Juru Parkir Mengelak

Warga pengunjung Taman Balekambang meminta Pemkot Surakarta mengusut kasus pungli juru parkir yang menerapkan tarif sepeda motor Rp5.000.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Pengunjung melintasi skywalk di Taman Balekambang Surakarta, Minggu (28/7/2024) siang. 

“Lebih baik Taman Balekambang diberikan fasilitas parkir motor atau mobil secara resmi yang dikelola seperti di mal dengan pembayaran yang wajar supaya tidak merugikan pengunjung,” jelas dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (30/7/2024).

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mendampingi Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meresmikan penataan kawasan Taman Balekambang, Kota Surakarta, Kamis (25/7/2024).
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mendampingi Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meresmikan penataan kawasan Taman Balekambang, Kota Surakarta, Kamis (25/7/2024). (PEMPROV JATENG)

Baca juga: Akhirnya Taman Balekambang Solo Diresmikan, Sempat Tertunda 3 Kali

Baca juga: Taman Balekambang Solo Dibuka Gratis Untuk Pengunjung Hingga Akhir Agustus 2024

Juru Parkir Bantah Tarif Ngepruk

Menanggapi aduan terkait tarif parkir tersebut, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surakarta, Haryono menjelaskan, pihaknya langsung bertindak seusai menerima aduan tersebut.

Haryono menjelaskan, pihaknya telah memanggil para juru parkir yang berada di sekitar Taman Balekambang untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Setelah mendapat aduan, kami langsung memanggil juru parkir untuk klarifikasi."

"Kalau dari kami memang tarifnya insidental dan sudah ada tiketnya."

"Untuk motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000," ujar Haryono.

Saat diklarifikasi, Haryono menyebut, para juru parkir yang kebanyakan merupakan warga sekitar Taman Balekambang Surakarta mengelak telah memasang tarif parkir ngepruk.

"Mereka kami tanya tidak mengaku," kata dia.

Sementara itu, saat ditanya terkait regulasi parkir di Taman Balekambang, disebut Haryono menjelaskan bahwa sebenarnya jalan Taman Balekambang merupakan wewenang dari Disbudpar Kota Surakarta sejak 2023.

"Sejak 2023 sebenarnya jalan Taman Balekambang itu sudah jadi wewenang Disbudpar."

"Aarea parkir di Taman Balekambang juga cukup luas, bahkan bisa masuk 200 mobil maupun bus besar," tambahnya.

Lebih lanjut, seusai mendapatkan laporan terkait tarif parkir tersebut, Dishub pada pekan ini akan mengevaluasinya.

"Saat ini sedang kami evaluasi, nantinya seperti apa," kata dia.

Sekda Kota Surakarta, Budi Murtono pun telah meminta Dishub menertibkan parkir di sekitar Taman Balekambang pada akhir pekan lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved