Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

KPP Pratama Demak Gelar Forum Konsultasi Publik Sekaligus Beri Apresiasi Wajib Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak berupaya untuk meningkatkan mutu dan layanannya kepada publik.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
Kegiatan Forum Konsultasi Publik sekaligus apresiasi kepada wajib pajak oleh KPP Pratama Demak, yang digelar di Ruang Galeri KPP Pratama Demak, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak berupaya untuk meningkatkan mutu dan layanannya kepada publik.

Upaya itu dilakukan di antaranya dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan mengajak perwakilan stakeholder di Kabupaten Demak seperti Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD), perguruan tinggi, Ketua UMKM, Ketua DPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Demak, dan perwakilan wajib pajak.

Baca juga: KPP Pratama Jepara Gelar Tax Gathering dan Public Hearing

"Melalui FKP ini, kami berharap bisa mendapatkan masukan dari para stakeholder seperti wajib pajak, pemerintah, asosiasi, dan lainnya terkait layanan yang sudah kami berikan.

Sehingga dengan masukan-masukan tersebut, kami bisa memperbaiki layanan di masa yang akan datang dengan menyusun standar pelayanan," kata Kepala KPP Pratama Demak, Sardana di sela kegiatan FKP yang digelar di Ruang Galeri KPP Pratama Demak, Selasa (30/7/2024).

Satu di antara pertanyaan yang muncul dari peserta dalam forum tersebut yakni adanya permasalahan bagi pelaku UMKM yang kesulitan mengurus sertifikat halal lantaran belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sedangkan, sebagian pelaku UMKM masih merasa ragu untuk mendaftar NPWP sebab khawatir akan dikenakan tagihan pajak.

Menanggapi hal itu, Sardana menyebutkan jika memiliki NPWP bukan hal menakutkan termasuk bagi UMKM.

"NPWP bukan hal menakutkan. Kalau penghasilannya (omzet) belum mencapai Rp 500 juta/bulan, belum wajib 'bebas pajak'," jelasnya.

Di sisi itu, pada saat sama Sardana turut memberikan paparan mengenai KPP Pratama Demak.

Ia menyebutkan, jumlah wajib pajak di Kabupaten Demak sendiri mencapai lebih dari 200.000 wajib pajak.

Baca juga: Terdampak Banjir, KPP Pratama Demak Buka Layanan Darurat

Total itu, dirincikan ada sebanyak 107.456 wajib pajak non karyawan, 8.708 wajib pajak Badan, 101.686 wajib pajak karyawan, dan 585 wajib pajak Bendahara.

Menurutnya, pihaknya akan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak, termasuk bagi UMKM.

"Kami banyak kerja sama dengan komunitas-komunitas UMKM. Dari situ kami menjaring mereka untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Seperti disampaikan tadi, untuk menjadi UMKM (bersertifikat halal) harus punya NPWP sehingga secara automatically mereka akan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP agar UMKM mereka berjalan," terangnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved