Berita Kudus
Pengedar dan Puluhan Ribu Tablet Pil Koplo di Kudus Diamankan
Para pengedar pil koplo di Kabupaten Kudus, dibekuk oleh kepolisian Polres Kudus usai terbukti menyimpan dan mengedarkan pil berlogo y itu.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Para pengedar pil koplo di Kabupaten Kudus, dibekuk oleh kepolisian Polres Kudus usai terbukti menyimpan dan mengedarkan pil berlogo y itu.
Hasil penangkapan itu, digelar saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (30/7/2024).
Empat kardus yang perkardusnya berisi 16 botol berkapasitas seribu tablet pil koplo, serta paket selundupan yang berisikan pil koplo menjadi barang bukti.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan ada beberapa TKP penangkapan untuk kasus pil koplo itu.
Penangkapan berawal dari seorang pelaku Annas Akbar, warga Kembangarum Mranggen Demak, yang dibekuk pada (11/6/2024) lalu di kamar kosnya daerah Desa Undaan Lor.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, terbukti menimbun 16 butir tablet Alparazolam 1mg, 64ribu tablet putih berlogo y atau pil koplo di dalam dua buah kardus berwarna coklat, 170 butir pil koplo di sembunyikan dalam bungkus rokok," ujar AKBP Ronni Bonic, Selasa (30/7/2024).
Usai mengamankan Annas Akbar, kepolisian Polres Kudus melakukan penelusuran kembali berdasarkan hasil dari interogasi tersangka.
Pada pengembangan kasus itu, kepolisian mengamankan Achmad Yusuf pria kelahiran Demak yang berdomisili di Grobogan. Penangkapan Achmad Yusuf, dilakukan di kosnya Desa Wates, Kudus.
"Penangkapan Achmad Yusuf dilakukan di hari yang sama, hanya selisih satu jam dari pelaku pertama. Saat penangkapan Achmad Yusuf, kami menyita 65.000 butir pil koplo," tambahnya.
Selain menangkap Achmad Yusuf, kepolisian juga menangkap Adi Cahyono (10/7/2024), di kediamannya yakni Desa Jepang Pakis, di rumahnya sebanyak satu botol plastik putih berisi seribu pil koplo di amankan dalam paket yang diselundupkan ke pakaian.
Usai melakukan penangkapan Adi Cahyono, kepolisian melakukan pengembangan kasus serta menangkap Diva Wahyudi di halaman SPBU Batu, Semarang - Demak.
Dari tangan Diva Wahyudi, ditemukan 50 plastik klip, yang tiap plastiknya berisi 10 butir pil koplo. Pada kejadian tersebut kepolisian menyita 1.500 pil koplo.
Pada hari selanjutnya, (19/7/2024) kepolisian Polres Kudus melakukan penangkapan warga Gondoharum Kudus bernama Achmad Toriqon yang dibekuk di rumahnya.
Usai digeledah, pelaku menyimpan satu bungkus plastik berisikan seribu butir pil koplo di dalam pakingan paket siap kirim.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Norbianto, menambahkan bahwa para pelaku yang tertangkap adalah golongan distributor dan juga pengedar.
Duh, Tunggakan Retribusi 5 Pasar Rakyat Kudus Capai Rp6,5 Miliar |
![]() |
---|
Dikerjakan Mulai Besok Sabtu, Ganti Baru Semua Talang Atap Lantai 2 Pasar Kliwon Kudus |
![]() |
---|
Saat Gubuk Reyot Devi dan Keluarga di Lereng Muria Disulap Jadi Rumah Kokoh |
![]() |
---|
Guru Swasta di Kudus Penerima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan Akan Diverifikasi Ulang |
![]() |
---|
Krisis Guru TK di Kudus, Bikin Minat Orangtua Turun Masukkan Anak ke TK Negeri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.