Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengedar dan Puluhan Ribu Tablet Pil Koplo di Kudus Diamankan

Para pengedar pil koplo di Kabupaten Kudus, dibekuk oleh kepolisian Polres Kudus usai terbukti menyimpan dan mengedarkan pil berlogo y itu.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM/Rezanda Akbar D
Foto Tahanan 36 Achmad Yusuf dan 31 Annas Akbar, distributor pil koplo di Kudus setelah dibekuk oleh Polres Kudus. 

"Untuk saudara Annas Akbar ini, sudah masuk kategori distributor lantaran menjual pil koplo perbotol. Kemudian untuk Diva Wahyudi dan Achmad Toriqon ini sebagai pengecer, di jual pada pengguna. Untuk perklipnya isi 10 dijual Rp25-30ribu," katanya.

Dia menambahkan, bahwa Diva Wahyudi dan Achmad Toriqon membeli sebotol pil koplo berisikan seribu butir itu, seharga Rp1.150.000. Dari satu botol itu, akan mendapatkan keuntungan kisaran Rp2jutaan.

Namun, Annas Akbar dan Achmad Yusuf mendapatkan harga perbotol pil koplo seharga Rp600.000 artinya apabila dijual ecer akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3jutaan.

"Mereka sudah berjualan sekitar setahun belakang ini, mereka mendapatkan pil dari paketan yang diselundupkan ke pakaian dari Jakarta, kemudian diedarkan ke Kudus," jelas AKP Norbianto.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kudus, selain mengedarkan dan menjual pil koplo itu mereka juga menggunakannya.

Dengan alasan untuk mendapatkan ketenangan, relaksasi ataupun kuat begadang.

"Mereka mengedarkannya ke orang-orang terdekatnya dengan status pekerja, tenaga buruh, dan pedagang," jelasnya.

Adanya kasus tersebut, Annas Akbar dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, ancaman kurungan paling lama lima tahun.

Tersangka Achmad Yusuf, Diva Wahyudi, Achmad Toriqon dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman kurungan paling lama 12 tahun. (Rad)

Sejumlah Anggaran Digeser pada Perubahan APBD Kota Semarang 2024

KP2KKN Laporkan PT KAI Daop 4 ke KPK Ini Alasannya

Baca juga: Alwin Basri Tampak Sendiri Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Mbak Ita Wali Kota Semarang di Mana?

Baca juga: KPP Pratama Demak Gelar Forum Konsultasi Publik Sekaligus Beri Apresiasi Wajib Pajak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved