Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengedar dan Puluhan Ribu Tablet Pil Koplo di Kudus Diamankan

Para pengedar pil koplo di Kabupaten Kudus, dibekuk oleh kepolisian Polres Kudus usai terbukti menyimpan dan mengedarkan pil berlogo y itu.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM/Rezanda Akbar D
Foto Tahanan 36 Achmad Yusuf dan 31 Annas Akbar, distributor pil koplo di Kudus setelah dibekuk oleh Polres Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Para pengedar pil koplo di Kabupaten Kudus, dibekuk oleh kepolisian Polres Kudus usai terbukti menyimpan dan mengedarkan pil berlogo y itu.

Hasil penangkapan itu, digelar saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (30/7/2024).

Empat kardus yang perkardusnya berisi 16 botol berkapasitas seribu tablet pil koplo, serta paket selundupan yang berisikan pil koplo menjadi barang bukti.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan ada beberapa TKP penangkapan untuk kasus pil koplo itu.

Penangkapan berawal dari seorang pelaku Annas Akbar, warga Kembangarum Mranggen Demak, yang dibekuk pada (11/6/2024) lalu di kamar kosnya daerah Desa Undaan Lor.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, terbukti menimbun 16 butir tablet Alparazolam 1mg, 64ribu tablet putih berlogo y atau pil koplo di dalam dua buah kardus berwarna coklat, 170 butir pil koplo di sembunyikan dalam bungkus rokok," ujar AKBP Ronni Bonic, Selasa (30/7/2024).

Usai mengamankan Annas Akbar, kepolisian Polres Kudus melakukan penelusuran kembali berdasarkan hasil dari interogasi tersangka.

Pada pengembangan kasus itu, kepolisian mengamankan Achmad Yusuf pria kelahiran Demak yang berdomisili di Grobogan. Penangkapan Achmad Yusuf, dilakukan di kosnya Desa Wates, Kudus.

"Penangkapan Achmad Yusuf dilakukan di hari yang sama, hanya selisih satu jam dari pelaku pertama. Saat penangkapan Achmad Yusuf, kami menyita 65.000 butir pil koplo," tambahnya.

Selain menangkap Achmad Yusuf, kepolisian juga menangkap Adi Cahyono (10/7/2024), di kediamannya yakni Desa Jepang Pakis, di rumahnya sebanyak satu botol plastik putih berisi seribu pil koplo di amankan dalam paket yang diselundupkan ke pakaian.

Usai melakukan penangkapan Adi Cahyono, kepolisian melakukan pengembangan kasus serta menangkap Diva Wahyudi di halaman SPBU Batu, Semarang - Demak. 

Dari tangan Diva Wahyudi, ditemukan 50 plastik klip, yang tiap plastiknya berisi 10 butir pil koplo. Pada kejadian tersebut kepolisian menyita 1.500 pil koplo.

Pada hari selanjutnya, (19/7/2024) kepolisian Polres Kudus melakukan penangkapan warga Gondoharum Kudus bernama Achmad Toriqon yang dibekuk di rumahnya.

Usai digeledah, pelaku menyimpan satu bungkus plastik berisikan seribu butir pil koplo di dalam pakingan paket siap kirim.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Norbianto, menambahkan bahwa para pelaku yang tertangkap adalah golongan distributor dan juga pengedar.

"Untuk saudara Annas Akbar ini, sudah masuk kategori distributor lantaran menjual pil koplo perbotol. Kemudian untuk Diva Wahyudi dan Achmad Toriqon ini sebagai pengecer, di jual pada pengguna. Untuk perklipnya isi 10 dijual Rp25-30ribu," katanya.

Dia menambahkan, bahwa Diva Wahyudi dan Achmad Toriqon membeli sebotol pil koplo berisikan seribu butir itu, seharga Rp1.150.000. Dari satu botol itu, akan mendapatkan keuntungan kisaran Rp2jutaan.

Namun, Annas Akbar dan Achmad Yusuf mendapatkan harga perbotol pil koplo seharga Rp600.000 artinya apabila dijual ecer akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3jutaan.

"Mereka sudah berjualan sekitar setahun belakang ini, mereka mendapatkan pil dari paketan yang diselundupkan ke pakaian dari Jakarta, kemudian diedarkan ke Kudus," jelas AKP Norbianto.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kudus, selain mengedarkan dan menjual pil koplo itu mereka juga menggunakannya.

Dengan alasan untuk mendapatkan ketenangan, relaksasi ataupun kuat begadang.

"Mereka mengedarkannya ke orang-orang terdekatnya dengan status pekerja, tenaga buruh, dan pedagang," jelasnya.

Adanya kasus tersebut, Annas Akbar dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, ancaman kurungan paling lama lima tahun.

Tersangka Achmad Yusuf, Diva Wahyudi, Achmad Toriqon dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman kurungan paling lama 12 tahun. (Rad)

Sejumlah Anggaran Digeser pada Perubahan APBD Kota Semarang 2024

KP2KKN Laporkan PT KAI Daop 4 ke KPK Ini Alasannya

Baca juga: Alwin Basri Tampak Sendiri Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Mbak Ita Wali Kota Semarang di Mana?

Baca juga: KPP Pratama Demak Gelar Forum Konsultasi Publik Sekaligus Beri Apresiasi Wajib Pajak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved