Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

KP2KKN Laporkan PT KAI Daop 4 ke KPK Ini Alasannya

KP2KKN laporkan PT KAI Daop 4 Semarang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu buntut dari pengosongan rumah perusahaan

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Koordinator KP2KKN, Eko Haryanto terangkan laporan yang dilayangkannya ke KPK kepada PT KAI Daop 4 Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- KP2KKN laporkan PT KAI Daop 4 Semarang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu buntut dari pengosongan rumah perusahaan di wilayah Veteran.

Koordinator KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan laporan dilayangkan ke KPK atas dasar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang.

Bentuk dugaan korupsi itu yang adanya praktik pengosongan rumah dinas tanpa melalui jalur hukum yang berlaku dan berdalih pengamanan aset negara.

"Hingga saat ini tanah dan rumah diklaim milik PT KAI yang belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan sebagai sarana prasarana kereta api," tuturnya, Selasa (30/7/2024)

Pihaknya menduga adanya oknum-oknum di PT KAI memanfaatkan kondisi belum terinventarisasi rumah negara itu sebagai aktiva tetap (modal) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.

"Adanya praktik komersialisasi (sewa menyewa) tanah milik negara di lingkungan komplek PJKA Gergaji yakni jalan Jogja, Kedungjati, Veteran, Kariadi, Solo, dan Gundih Semarang oleh oknum PT KAI Daop 4 Semarang dengan pihak ketiga," ujarnya.

Ia mengatakan hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengandung unsur koruptif yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga. Oleh sebab itu pihaknya meminta KPK melakukan tindakan hukum.

"Pada laporan itu KPK akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat," tandasnya.(rtp)

Baca juga: Beda Dari Biasanya, Pemkab Jepara Akan Gelar Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Lapangan Tahunan

Baca juga: Alwin Basri Tampak Sendiri Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Mbak Ita Wali Kota Semarang di Mana?

Baca juga: Warga Tak Terima PT KAI Kosongkan Rumah di Wilayah Gergaji Tanpa Putusan Pengadilan

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 4 Halaman 96 98 99 100 Hak dan Kewajiban dalam Bertetangga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved