Berita Kudus
Viral! Penipu Uang Jemaah Umrah Asal Kudus Joget di Depan Korban Usai Divonis Ringan 3 Tahun Penjara
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.
Baca juga: Bos Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Ternyata Punya Hobby Main Judi Online, Polisi: Kami Dalami
Video yang di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan. Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.
Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.
"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Baca juga: Pemilik Biro Umroh Goldy Mixalmina Kudus Dituntut Kurungan Penjara 45 Bulan
Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya. (Rad)
Ekonomi Sedang Sulit, Bupati Kudus Minta Pemerintah Pusat Tidak Naikkan Tarif Cukai |
![]() |
---|
Tio Asal Brebes Terkapar Setelah Lari 10 Kilometer, Ribuan Peserta Ikuti Muria Fun Run di Kudus |
![]() |
---|
Cuaca Sulit Ditebak, Bupati Kudus Imbau Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Duh, Tunggakan Retribusi 5 Pasar Rakyat Kudus Capai Rp6,5 Miliar |
![]() |
---|
Dikerjakan Mulai Besok Sabtu, Ganti Baru Semua Talang Atap Lantai 2 Pasar Kliwon Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.