Mbak Ita Diperiksa KPK
Mbak Ita Hadiri Rapat Paripurna, Alwin Basri telah Menerima SPDP dari KPK terkait Dugaan Korupsi
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu setelah diperiksa penyidik KPK. "Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," ucap Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret nama sang istri.
Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum. "Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata dia.
Tim penyidik KPK sedianya memeriksa Alwin bersama Mbak Ita, panggilan akrab Hevearita pada Selasa ini. Alwin enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Mbak Ita.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Tessa tidak menyebut nama-nama tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hadir di DPRD
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menghadiri rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD 2024 menjadi Perda, di ruang paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (30/7/2024) pagi.
Ita mengenakan pakaian sipil resmi (PSR) berwarna krem bermotif kotak-kotak. Ia turut melakukan penandatanganan penetapan raperda perubahan APBD 2024 menjadi Perda bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Semarang.
Usai paripurna, Ita memaparkan, Perda Perubahan APBD 2024 telah ditetapkan. Pendapatan daerah sebesar Rp 5,7 triliun. Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp 5,9 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp 288 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 67 miliar.
"Tentunya semua berjalan tepat waktu. 14 Agustus ada pergantian anggota DPRD yang baru, hasil Pemilu 2024," kata Mbak Ita.
Dia menyebut, banyak disampaikan rekomendasi dari jajaran legislatif. Di antaranya, dewan merekomendasikan Pemkot agar menurunkan belanja operasipnal dan meningkatkan belanja modal sehingga dapat tingkatkan kemajuan Kota Semarang.
Pemkot juga diminta konsisten terhadap anggaran perubahan ini. Terkait adanya pergeseran anggaran, ia mengaku, tidak memahami secara reknis.
"Pergeseran ditanyakan ke dinas-dinas saja. Saya tidak paham teknis. Ini (pergeseran anggaran) juga sudah disepakati banggar. Silakan, ditanyakan ke banggar. Kalau saya tidak ikut banggar," paparnya.
Pergeseran Anggaran
DPRD Kota Semarang menetapkan Raperda tentang perubahan APBD 2024 menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Selasa (30/7/2024). Dalam perda tersebut, ada sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim memaparkan, ada pergeseran anggaran antarorganisasi OPD maupun internal OPD.
Anggaran yang digeser antar OPD yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sebesar Rp 2 miliar dan Badan Kesbangpol Rp 2 miliar. Anggaran tersebut digeser ke sejumlah OPD. Di antaranya, digeser untuk kegiatan di Bagian Hukum, Diskominfo, Kesbangpol, DPMPTSP masing-masing sebesar Rp 255 juta.
Kemudian, digeser ke Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Bapenda masing-masing sebesar Rp 215 juta. Sementara, DPU mendapat anggaran pergeseran sebesar Rp 200 juta. Sedangkan DLH dan Dishub masing-masing sebesar Rp 290 juta.
"Dinas Perikanan Rp 100 juta, Dinas Pertanian Rp 315 juta, Dinas Kesehatan Rp 315 juta, Dinas Sosial Rp 315 juta, dan DP3A Rp 315 juta," sebut Mualim, saat menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran, pada rapat paripurna.
Lebih lanjut, Mualim menyebut, ada beberapa pergeseran internal OPD. Di Dinas Pendidikan, ada pergeseran anggaran di subbagian rehabilitasi sarana prasarana sedang/berat dan utilitas sekolah sebesar Rp 150 juta. Anggaran tersebut digeser ke subbagian pengadaan perlengkapan sekolah sebesar Rp 100 juta dan sisanya digeser ke subkegiatan pembinaan minat bakat kreativitas siswa sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya di Disdik, dia juga menyebut, dilakukan pergeseran dari subkegiagan fasilitas kunjungan tamu di sekretariat DPRD sebesar Rp 78 juta ke subkegiatan pemeliharaan dan rehab gedung kantor dan bangunan lainnya.
"Pergeseran anggaran antarsubkegiatan sejenis menyesuaikan hasil review APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat," ucapnya.
Mualim menyatakan, dewan telah menerima dan menyetujui usulan raperda menjadi perda perubahan APBD 2024. Pendapatan daerah dan belanja daerah telah selaras dengan perhbahan KUA PPAS 2024. Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2024 sebesar Rp 5,7 triliun. Belanja daerah sebesar Rp 5,9 triliun. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 288 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 67 miliar. Pembiayaan neto sebesar Rp 221 miliar.
Tingkatkan Belanja Modal
Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang agar bisa menurunkan belanja operasional dan harus meningkatkan belanja modal. "Sehingga, meningkatkan kemajuan Kota Semarang. Kami juga berharap pemkot konsisten melaksanakan perubahan APBD 2024 yang telah disepakati bersama," jelasnya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Semarang yang telah menetapkan perda perubahan APBD 2024.
"Perubahan APBD 2024 merupakan proses tidak dapat dipisahkan dari rangkaian kegiatan tahunan guna mengevaluasi dan merumuskan kembali rencana pendapatan dan belanja pemerintah," ucap Ita, sapaannya.
Setelah ini, lanjut Ita, tugasnya segera mewujudkan program kegiatan yang telah direncanakan di sisa waktu 2024. Perda Perubahan APBD 2024 lebih awal ditetapkan. Sehingga semakin membuat program berjalan baik. Tentunya, kata dia, membutuhkan sinergi kekompakan dari seluruh stakeholder demi pembangunan efektif dan efisien. (eyf/tribunnews)
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Jalur Pantura Demak Tewaskan Pak Ogah
Baca juga: PLN Kirim Reog Ponorogo ke Pra Olimpiade Paris 2024
Baca juga: Buah Bibir Tissa Biani Rayakan Ultah di Gunung Prau
Baca juga: KPK Sidak Dua PTN di Jateng, Tindaklanjuti Keluhan terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Kata Wali Kota Semarang Mbak Ita Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Bagaimana soal Pencalonan? |
![]() |
---|
Mbak Ita Dipanggil KPK Hari Ini, Tak Hadiri Satu Agenda Pemkot Semarang |
![]() |
---|
Luput Dari Pantauan, Suami Wali Kota Semarang Susul Mbak Ita ke KPK, Jalani Pemeriksaan Kedua |
![]() |
---|
Foto-foto Wali Kota Semarang Mbak Ita Tiba di Gedung Merah Putih, Penuhi Panggilan Penyidik KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Tiba di Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.