Hukum dan Kriminal
"Wes Ceto Welo- welo, Ayo Tunjuk Nama" KPK Didesak Umumkan Nama 4 Tersangka Kasus Mbak Ita
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menyebutkan nama empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menyebutkan nama empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Langkah itu dinilai penting agar tak muncul kesan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang bernuansa politik karena jelang gawe Pilkada Serentak 2024.
Desakan ini disampaikan Ketua LBH PETIR ( Penyambung Titipan Rakyat) Jateng, Zainal Abidin Petir.
Menurut Zainal Petir turunnya tim KPK ke Semarang dan sekaligus melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita serta sejumlah OPD sebenarnya sudah menunjukkan adanya indikasi korupsi.
Terlebih, dari hasil penggeledahan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 1 miliar, uang EURO, handphone, laptop hingga jam tangan dari sejumlah lokasi yang digeledah.
Barang bukti itu disebut memperkuat hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
Tak lama setelah itu, KPK juga sempat menyebut ada empat tersangka dalam kasus ini.
" Itu sudah jelas ada korupsi dan tinggal menyebutkan 4 nama, KPK jangan terkesan menutup-nutupi. Calon tersangkanya siap tinggal diumumkan seperti biasanya. Langsung sebutkan namanya saja," jelas Petir yang juga salah satu dewan pembina FKSB, forum komunitas Ormas Semarang Bersatu, wadah Ormas dan LSM se Kota Semarang.
"KPK harus sebutkan nama biar kasusnya tidak "menguap". Kalau KPK tidak segera mengumumkan dikuatirkan akan ada intervensi pihak luar. Saya minta KPK segera umumkan 4 nama Tersangka. KPK harus transparan. Jangan sampai KPK tidak dipercaya lagi oleh masyarakat karena KPK saat ini mulai lemah perannya," tantang Zainal Petir yang juga mantan wakil ketua Komisi Informasi Jateng kepada media.
KPK, tambah Petir, jangan hanya muter- muter jumpa pers upaya penggeledahan hingga pencekalan 4 sosok yang namanya sudah muncul di media sosial maupun media mainstream.
"Wes ceto welo- welo, katanya 2 penyelenggara negara dan 2 pengusaha. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dijelaskan penyelenggara negara kalau tidak kepala daerah ya anggota dewan. Sudah jelas kan? Apalagi KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berasaskan keterbukaan dan kepastian hukum. Ayo tunjuk nama dan langsung ditahan, jangan bertele-tele," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada empat orang yang dicekal bepergian ke luar negeri, seiring kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Empat orang yang dicekal itu adalah Wali Kota Semarang Mbak Ita.
Kemudian, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jateng dari Fraksi PDIP, Alwin Basri.
Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.