Berita Slawi
Tampang 3 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Tegal, Terbukti Bawa Sabu Seberat 2,83 Gram
Kepolisian Resor Tegal membekuk tiga orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kepolisian Resor Tegal membekuk tiga orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,83 gram.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah R.A.N Bin R dan A.S Bin S.H, keduanya warga Margasari, Kabupaten Tegal, serta A.S Bin M.T yang merupakan warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada 19 Juli 2024.
Baca juga: KISAH Penangkapan Glempo Pengedar Sabu di Sukoharjo, Polisi Kejar Pelaku Hingga Jalan Pajang-Gatak
Masyarakat mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sama," jelas AKP Bambang Waluyo, pada Tribunjateng.com, Kamis (1/8/2024).
Ketiga tersangka, kini berada dalam tahanan Kepolisian Resor Tegal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dengan langkah tegas ini, AKP Bambang berharap, dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku peredaran narkoba, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," harap AKP Bambang.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tangani 2 Kasus Narkoba Limpahan Polda Jateng, Total Barang Bukti 1,5 Kg Sabu
Kasat Narkoba Polres Tegal menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kerja sama ini, sangat penting dalam upaya Polres Tegal memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ungkap AKP Bambang. (dta)
Doa Ibu dan Usaha Jadi Kunci Ibnu Tsabil Masuk Pasukan Inti Paskibraka Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Program Unggulan Pemkab Tegal Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Bupati Ischak Tanggapi Ada 79 Kasus Baru HIV Aids di Kabupaten Tegal, Gencarkan Langkah Pencegahan |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ajak Ibu Balita Rutin ke Posyandu untuk Cegah Stunting di Karangdawa |
![]() |
---|
125 Balita Stunting di Karangdawa Tegal Dapat Bantuan Beras Fortivit dan Susu Formula dari Bulog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.