Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ambil Alih Lahan Desa Seluas 44,6 Hektare, Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Seorang mantan Kades di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah seluas 44,6 hektar.

|
TRIBUNNEWS
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang mantan Kades di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah seluas 44,6 hektare.

Mantan kades tersebut berinisial JW.

Kepala Seksi Intelijen (Kasitel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herliansyah membenarkan telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya berinisial JW sebagai tersangka kasus mafia tanah itu.

Baca juga: Pengacara di Semarang Ngamuk, Tak Terima Kliennya Disebut Menteri ATR/BPN AHY Mafia Tanah

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari kedepan," kata Ardi saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).

tersangka kasus mafia tanah yang ditangkap Kejari Mesuji
JW, tersangka kasus mafia tanah yang ditangkap Kejari Mesuji, Kamis (1/8/2024). (DOK KEJARI MESUJI)

Dalam proses penyidikan, tersangka yang menjabat sebagai Kades Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya periode 2016 - 2021 ini diketahui telah mengambil alih tanah negara seluas 44,6 hektare yang ada di desa itu.

"Tersangka mengalihkan tanah milik negara program transmigrasi yang belum diletakkan alas hak menjadi hak miliknya," kata Ardi.

Ardi menjelaskan, lahan-lahan ini adalah lahan transmigrasi yang belum digunakan sehingga masih dalam keadaan kosong.

Pengambilalihan lahan ini dilakukan pada 2018.

Modus yang digunakan adalah membuat sertifikat dari lahan-lahan itu atas nama pribadi dan anggota keluarganya.

"Baru ketahuan saat ada pengadaan irigasi, lahan yang seharusnya kosong itu ternyata telah menjadi perkebunan singkong atas nama tersangka," katanya.

Total SHM (sertifikat hak milik) yang dibuat atas 44,6 hektare itu sebanyak 38 buah.

Ardi menambahkan, atas perbuatan itu tersangka telah merugikan negara mencapai Rp 3,17 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Jadi Mafia Tanah, Eks Kades di Lampung Ambil Alih 44,6 Hektar Tanah Desa"

Baca juga: Video Kontraktor Semarang Ajukan Gugatan Kehilangan Aset Akibat Mafia Tanah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved