Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jaksa Sidang PK Saka Tatal Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan, Jelaskan Alasnnya

Jaksa Gema Wahyudi, menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Editor: muslimah
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024)  

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON -  Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Saka Tatal telah selesai di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya hasil sidang bakal disampaikan ke Mahkamah Agung .

Baru setelahnya digelar sidang putusan.

Untuk waktu belum diketahui.

Baca juga: Kondisi Andika Rosadi Setelah Digugat Cerai Nisya Ahmad Tak Baik-baik Saja, Tanggapan Soal Isu KDRT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh Saka Tatal.

Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Menanggapi novum yang diajukan, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved