Tegal
Tingkat Kebocoran Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tegal Capai 68 Persen
Indonesia Solid Waste Association atau InSWA bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, mengadakan Stakeholder Meeting Pertama.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Indonesia Solid Waste Association atau InSWA bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, mengadakan Stakeholder Meeting Pertama untuk mengevaluasi hasil Survei Pengelolaan Sampah, bertempat di Syailendra Hall Grand Dian Hotel Slawi, pada Kamis (1/8/2024).
Sekjen InSWA M. Satya Oktamalandi, atau yang akrab disapa Mas Andik memaparkan, sesuai hasil survei timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024 sebesar 670 ton per hari, dihasilkan dari sumber sampah domestik dan non domestik.
Hal itu menggambarkan, penyumbang sampah terbesar masih didominasi sampah rumah tangga yaitu sebesar 80 persen, dari total timbulan sampah yang ada.
Sedangkan komposisi jenis sampah yang terbesar, berupa sampah organik yang berasal dari sisa makanan 52,5 persen, plastik film (kresek) 20,96 persen , limbah B3 9,1 persen, dan lain- lain 17,5 persen.
"Masih banyak PR, atau hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal terkait permasalahan sampah," ujar Andik, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (2/8/2024).
Dari timbulan sampah sebesar 670 ton per hari, sambung Andik, ternyata tingkat kebocorannya mencapai angka 68 persen.
Sedangkan sampah yang terkelola baru sebesar 32 persen.
Kebocoran sampah ini, dikatakan Andik merupakan gambaran perilaku masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan atau liar.
"Terdapat beberapa aspek yang harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait, seperti aspek hukum yang menyangkut peraturan dan teknis pelaksanaan, sistem kelembagaan dalam pengelolaan sampah baik formal maupun informal, aspek anggaran, sosial budaya dan teknologi," jelas Andik.
Andik menuturkan, ada satu hal menggembirakan dari hasil survei yang dilakukan, yaitu 209 desa dari 287 desa di Kabupaten Tegal sudah terdapat pengelolaan sampah, baik secara kelembagaan maupun pengelolaan mandiri.
Sedangkan sekitar 169 desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.
Gerakan yang dimulai dari arus bawah ini, menurut Andik menjadi energi terbesar yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal.
"Maka optimisme pengelolaan sampah dapat dilaksanakan, mana kala masyarakat maupun pemerintah bergerak ke arah yang sama pada kebersihan lingkungan dan kesehatan. Hal itu, bisa menjadi salah satu investasi dalam pengembangan sektor pariwisata," tutur Andik. (dta)
Daftar 47 Kasus Narkoba di Kota Tegal Hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terkesima Festival Balon Wonosobo, Mba Iin Ingin Adopsi di Even Kota Tegal |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Tanam Mangrove di Pantai Komodo |
![]() |
---|
Bank Indonesia Tegal Pindah ke Gedung Kantor Sementara, Layanan Tetap Seperti Biasa |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Dedy Yon: Korupsi Musuh Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.