Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Tingkat Kebocoran Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tegal Capai 68 Persen 

Indonesia Solid Waste Association atau InSWA bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, mengadakan Stakeholder Meeting Pertama.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
(Foto dokumentasi Narasumber) 
Peserta yang mengikuti Stakeholder Meeting Pertama untuk mengevaluasi hasil Survei Pengelolaan Sampah melakukan sesi foto bersama sebelum kegiatan dimulai. Kegiatan tersebut diadakan Indonesia Solid Waste Association atau InSWA bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal. Bertempat di Syailendra Hall Grand Dian Hotel Slawi, pada Kamis (1/8/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Indonesia Solid Waste Association atau InSWA bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, mengadakan Stakeholder Meeting Pertama untuk mengevaluasi hasil Survei Pengelolaan Sampah, bertempat di Syailendra Hall Grand Dian Hotel Slawi, pada Kamis (1/8/2024). 


Sekjen InSWA M. Satya Oktamalandi, atau yang akrab disapa Mas Andik memaparkan, sesuai hasil survei timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024  sebesar 670 ton per hari, dihasilkan dari sumber sampah domestik dan non domestik. 


Hal itu menggambarkan, penyumbang sampah terbesar masih didominasi  sampah rumah tangga yaitu sebesar 80 persen, dari total timbulan sampah yang ada.


Sedangkan komposisi jenis sampah yang terbesar, berupa sampah organik yang berasal dari sisa makanan 52,5 persen, plastik film (kresek) 20,96 persen , limbah B3 9,1 persen, dan lain- lain 17,5 persen.


"Masih banyak PR, atau hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal terkait permasalahan sampah," ujar Andik, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (2/8/2024). 


Dari timbulan sampah sebesar 670 ton per hari, sambung Andik, ternyata tingkat kebocorannya mencapai angka 68 persen. 


Sedangkan sampah yang terkelola baru sebesar 32 persen. 


Kebocoran sampah ini, dikatakan Andik merupakan gambaran perilaku masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan atau liar. 


"Terdapat beberapa aspek yang harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait, seperti aspek hukum yang menyangkut peraturan dan teknis pelaksanaan, sistem kelembagaan dalam pengelolaan sampah baik formal maupun informal, aspek anggaran, sosial budaya dan teknologi," jelas Andik. 


Andik menuturkan, ada satu hal menggembirakan dari hasil survei yang dilakukan, yaitu 209 desa dari 287 desa di Kabupaten Tegal sudah terdapat pengelolaan sampah, baik secara kelembagaan maupun pengelolaan mandiri.


Sedangkan sekitar 169 desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. 


Gerakan yang dimulai dari arus bawah ini, menurut Andik menjadi energi terbesar yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal


"Maka optimisme pengelolaan sampah dapat dilaksanakan, mana kala masyarakat maupun pemerintah bergerak ke arah yang sama pada kebersihan lingkungan dan kesehatan. Hal itu, bisa menjadi salah satu investasi dalam pengembangan sektor pariwisata," tutur Andik. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved