Pilkada Serentak 2024
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Kampanye Pilkada, Debat Paslon Pilkada Digelar 3 Kali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, direncanakan bakal berlangsung sebanyak tiga kali.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) RI tentang kampanye Pilkada.
Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik RPKPU kampanye dan RPKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (2/8).
Uji publik itu turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.
Mellaz katakan, bahwa debat calon ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar dia.
Sementara, kampanye Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Nantinya debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut. Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.
"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," terangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga bakal mengatur sumbangan terhadap calon Pilkada yang diberikan oleh relawan. Nantinya, dana relawan wajib dilaporkan oleh paslon Pilkada kepada KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini ketentuan penyumbang pihak lain tidak diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU 10 Tahun 2016, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Sementara pada pasal 5 PKPU 5 tahun 2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.
"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok," kata Idham.
Rencananya KPU bakal mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori yaitu anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung, dan relawan.
KPU Kota Tegal Gelar Perhitungan Suara Tingkat Kota, Ini Hasil Suara 3 Paslon |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota PPS di Klaten Meninggal Usai Antar Surat Suara Pilkada 2024, Tabrak Tiang Listrik |
![]() |
---|
Jokowi - Iriana Nyoblos di TPS 12 Sumber Solo, KPPS Pakai Konsep Merah Putih, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Mencoblos pada Pilkada Serentak 2024: Proses, Surat Suara, dan Tips Penting |
![]() |
---|
Umbul Doa Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj, Kiai Asbani Ingin Pilkada 2024 Aman dan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.