Pilkada Serentak 2024
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU RI tentang Kampanye Pilkada, Debat Paslon Pilkada Digelar 3 Kali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024
Adapun relawan itu terbagi pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Idham menjelaskan, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung persidangan judicial review dengan nomor perkara 59/PUU/XXII/2024.
Perkara ini berkenaan dengan relawan dalam Undang-Undang Pemilu dan Idham menilai itu merupakan isu penting guna perkembangan demokrasi.
"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya," ujar Idham.
"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," tuturnya. (Tribun Network/ Yuda).
Baca juga: Jokowi Minta Maaf, Disebut Mencari Simpati hingga Diminta Memperbaiki di Sisa Waktu
Baca juga: Perpisahan Komjen Ahmad Luthfi Diwarnai Isak Tangis Masyarakat dan Anggota Polda Jateng
Baca juga: Sandi Harian dan Daily Combo Hamster Kombat 2 dan 3 Agustus 2024, Klaim Sekarang Juga!
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pencuri 936 Bungkus Rokok dan 1 Korek Api di Minimarket Salatiga
KPU Kota Tegal Gelar Perhitungan Suara Tingkat Kota, Ini Hasil Suara 3 Paslon |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota PPS di Klaten Meninggal Usai Antar Surat Suara Pilkada 2024, Tabrak Tiang Listrik |
![]() |
---|
Jokowi - Iriana Nyoblos di TPS 12 Sumber Solo, KPPS Pakai Konsep Merah Putih, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Mencoblos pada Pilkada Serentak 2024: Proses, Surat Suara, dan Tips Penting |
![]() |
---|
Umbul Doa Ponpes Tahfidh Roudlotut Tholibin Assiroj, Kiai Asbani Ingin Pilkada 2024 Aman dan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.