Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kudus Sentil Pj Bupati Hasan Chabibie Atas Hilangnya Area Publik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Ali Ihsan menyampaikan keprihatinannya atas hilangnya beberapa area publik yang beralih fungsi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Anggota DPRD Kudus, Ali Ihsan.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Ali Ihsan menyampaikan keprihatinannya atas hilangnya beberapa area publik masyarakat yang kini sudah beralih fungsi. 

Beberapa aduan terkait hal tersebut diterima Ali Ihsan selaku wakil rakyat dalam beberapa waktu terakhir.

Kemudian diteruskan kepada kepala daerah yang saat ini dijabat oleh Penjabat bupati Kudus, M Hasan Chabibie saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Warga Perumahan Tanjung Jati Permai Kudus Ingin Punya Ruang Publik dan Tempat Bermain Anak

Ali Ihsan yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kudus mengatakan, telah menerima beberapa aduan dari masyarakat atas hilangnya beberapa area publik yang dialihfungsikan.

Utamanya keberadaan lapangan desa yang menjadi pusat pengembangan olahraga dan kegiatan masyarakat.

Seperti contoh, kata dia, Lapangan di Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu kini sudah hilang. Dan kini telah berjalan pembangunan di Lapangan Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, serta sebagian di Lapangan Kedungdowo.  

Ali Ihsan khawatir jika alih fungsi area publik terus dibiarkan, keberadaan area publik yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus semakin berkurang dan terancam hilang. 

Butuh peran dari kepala daerah untuk mengontrol dan mengawasi hal tersebut, supaya tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari. 

"Kami banyak menerima aduan masyarakat terkait dengan area publik di Kudus semakin berkurang. Utamanya adalah lapangan di desa, banyak dibuat ruko atau kios dan akhirnya mengurangi jumlah area publik," terangnya.

Ali Ihsan tidak memungkiri bahwa Pemerintah Desa mempunyai kewenangan atas pemanfaatan dan penggunaan aset desa.

Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. 

Namun, di dalam peraturan yang sama Bab IV tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 46 ayat 1 sampai 3 menjelaskan bahwa menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, gubernur, dan bupati/walikota memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa.

Sehingga kepala daerah berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan atas pemanfaatan aset desa, termasuk area publik. 

"Besar harapan kami, Pj bupati Kudus bisa membuat regulasi yang mengatur itu, karena banyak terjadi area publik seperti lapangan sebagai tempat strategis bagi anak muda mengembangkan bakat olahraga, kini hilang," harap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved