Berita Kudus
Warga Perumahan Tanjung Jati Permai Kudus Ingin Punya Ruang Publik dan Tempat Bermain Anak
Warga Perumahan Tanjung Jati Permai di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus berharap lahan di depan perumahan bisa menjadi ruang publik. Dengan b
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Warga Perumahan Tanjung Jati Permai di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus berharap lahan di depan perumahan bisa menjadi ruang publik. Dengan begitu, mereka bisa memanfaatkan lahan tersebut sebagai taman atau area bermain untuk anak-anak.
Salah seorang warga Perumahan Tanjung Jati Permai Kristianto mengatakan, semula Perumahan Tanjung Jati Permai memiliki ruang publik yang ada di depan kompleks perumahan.
Hanya saja saat ini ruang publik tersebut sudah beralih peruntukan karena lahan tersebut bukan bagian dari tanah perumahan.
Diketahui lahan yang ada di depan kompleks perumahan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini pengelolaannya di bawah Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Serang Lusi Juana. Beberapa tahun terakhir lahan tersebut telah disewakan kepada perorangan.
“Tanah itu milik PSDA disewa oleh person kami kurang tahu siapa yang menyewa. Yang kami lihat tidak sesuai peruntukannya. Kami prihatin,” kata Kristianto.
Kristianto mengatakan, rencana awal adanya perumahan Tanjung Jati Permai pada 2007 oleh pengembang depan kompleks perumahan merupakan sebuah taman. Namun tanah tersebut merupakan wewenang dari Balai PSDA Serang Lusi Juana. Setelah pengembang menyerahkan pengelolaannya, akhirnya warga perumahan yang mengelola lahan tersebut untuk ruang publik dan tempat bermain anak.
Proses legalitas pengelolaan lahan menggunakan skema sewa kepada Balai PSDA Serang Lusi Juana. Terakhir warga perumahan menyewa lahan tersebut periode 2020 sampai 2023. Saat mereka hendak memperpanjang sewa, ternyata tidak bisa karena sudah disewa oleh pihak lain.
Dari informasi yang dia dapat penggunaan lahan tersebut untuk keperluan cocok tanam, namun praktiknya di lapangaan ternyata digunakan untuk bangunan. Sudah ada satu bangunan permanen yang berdiri di muka perumahan.
“Di lahan yang semula menjadi ruang publik sekarang ada bangunan jadi kami cuma pengen mengembalikan itu menjadi taman. Ada beberapa yang dijadikan bangunan. Lahan tersebut dipecah menjadi 13 petak dengan luas per petak saya kira sekitar 150 meter persegi,” kata Kristianto.
Sementara pengampu aset dan tata ruang di Balai PSDA Serang Lusi Juana Saikul membenarkan bahwa aset yang ada di depan Perumahan Tanjung Jati Permai merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga pernah mengecek ke lokasi untuk melakukan validasi. Tapi ternyata lahan tersebut sudah digunakan oleh warga.
“Pada saat kami validasi di situ memang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, jadi sudah lama sekali, dengan kondisi seperti itu akhirnya kami arahkan untuk berizin,” kata dia.
Saikul mengatakan, berhubung ada legalitas izin penggunaan lahan otomatis ada penarikan retribusi. Penarikan retribusi ini pihaknya setorkan ke kas daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Langkah pengaman kami untuk aset milik pemerintah di situ kan tentu akan kami kelola dengan syarat perizinan seperti itu, di samping itu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata dia.
Saikul melanjutkan, peruntukan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan perizinan memang ada klausul untuk bangunan permanen.
Hal itu berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2019. Namun, lanjut Saikul, setelah dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi hanya boleh untuk bangunan semi permanen. Hal tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2022.(*)
Dibuatkan Jembatan Baru, Petani di Masin Kudus Tidak Lagi Memutar Sejauh 3 Kilometer ke Ladang |
![]() |
---|
Asah Kekompakan, DWP Kudus Gelar Lomba Masak |
![]() |
---|
Bukan Hanya Soal Bisnis, Apindo Kudus Ingatkan Pengusaha Agar Patuh Hukum Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
UMK Undang Konten Kreator: Upaya Kenalkan Wisata dan Budaya Kudus Melalui Media Sosial |
![]() |
---|
1 Sumur Tak Cukup, Juwanto Harap Sumur Bor TMMD Optimalkan Pasokan Air Bersih Warga Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.