Berita Kudus
DPRD Kudus Sentil Pj Bupati Hasan Chabibie Atas Hilangnya Area Publik
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Ali Ihsan menyampaikan keprihatinannya atas hilangnya beberapa area publik yang beralih fungsi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Ali Ihsan menyampaikan keprihatinannya atas hilangnya beberapa area publik masyarakat yang kini sudah beralih fungsi.
Beberapa aduan terkait hal tersebut diterima Ali Ihsan selaku wakil rakyat dalam beberapa waktu terakhir.
Kemudian diteruskan kepada kepala daerah yang saat ini dijabat oleh Penjabat bupati Kudus, M Hasan Chabibie saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Warga Perumahan Tanjung Jati Permai Kudus Ingin Punya Ruang Publik dan Tempat Bermain Anak
Ali Ihsan yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kudus mengatakan, telah menerima beberapa aduan dari masyarakat atas hilangnya beberapa area publik yang dialihfungsikan.
Utamanya keberadaan lapangan desa yang menjadi pusat pengembangan olahraga dan kegiatan masyarakat.
Seperti contoh, kata dia, Lapangan di Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu kini sudah hilang. Dan kini telah berjalan pembangunan di Lapangan Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, serta sebagian di Lapangan Kedungdowo.
Ali Ihsan khawatir jika alih fungsi area publik terus dibiarkan, keberadaan area publik yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus semakin berkurang dan terancam hilang.
Butuh peran dari kepala daerah untuk mengontrol dan mengawasi hal tersebut, supaya tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.
"Kami banyak menerima aduan masyarakat terkait dengan area publik di Kudus semakin berkurang. Utamanya adalah lapangan di desa, banyak dibuat ruko atau kios dan akhirnya mengurangi jumlah area publik," terangnya.
Ali Ihsan tidak memungkiri bahwa Pemerintah Desa mempunyai kewenangan atas pemanfaatan dan penggunaan aset desa.
Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Namun, di dalam peraturan yang sama Bab IV tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 46 ayat 1 sampai 3 menjelaskan bahwa menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, gubernur, dan bupati/walikota memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa.
Sehingga kepala daerah berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan atas pemanfaatan aset desa, termasuk area publik.
"Besar harapan kami, Pj bupati Kudus bisa membuat regulasi yang mengatur itu, karena banyak terjadi area publik seperti lapangan sebagai tempat strategis bagi anak muda mengembangkan bakat olahraga, kini hilang," harap dia.
Sebagai wakil rakyat, Ali Ihsan tidak mempermasalahkan jika alih fungsi lahan digunakan untuk peningkatan UMKM.
Tetapi, sedianya dalam bentuk bangunan los tidak permanen, bukan kios atau ruko permanen.
Supaya nantinya bisa dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan yang lebih mendesak di kemudian hari.
"Melalui penyampaian ini, kami berharap bupati membuat regulasi yang jelas sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap hal itu. Karena ini juga bagian dari amanat Permendagri. Buatlah regulasi yang jelas untuk mengatur itu," tegasnya.
Baca juga: Cerita Hendrar Prihadi Urus Kota Semarang, dari Jalan Sepi Jadi Ramai hingga Kelola Ruang Publik
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengatakan, masyarakat Kudus butuh ruang untuk berekspresi, dalam hal ini ruang terbuka hijau.
Hasan tidak mumungkiri bahwa ada beberapa area publik yakni ruang terbuka hijau yang sudah beralih fungsi. Selanjutnya bakal ditindaklanjuti sebagai bentuk menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan.
"Masyarakat Kudus butuh ruang berekspresi, dalam hal ini ruang terbuka hijau. Memang betul ada yang sudah berlalih fungsi, kami akan tindaklanjuti tentunya dengan regulasi yang jelas," tutur dia. (Sam)
Skuat Talenta Muda ASTI Gagal Bawa Piala Juara Soeratin Jateng 2025, Tatap Kompetisi Nusantara Open |
![]() |
---|
96 Anggota PKL CFD Kudus Dilatih Keterampilan Memasak |
![]() |
---|
Kisah Puluhan PKL Ikut Pelatihan di BLK Kudus, Demi Ciptakan Menu Baru yang Variatif |
![]() |
---|
Sahana Kaget Namanya Tak Masuk di Data PDDIKTI, Pihak UMK Sebut Terjadi di Beberapa Kampus Jateng |
![]() |
---|
Pengaspalan Jalan Sunan Kudus Ditarget Rampung Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.