Berita Semarang
KPK Sebut Pemerasan di Pemkot Semarang Membuat Upah Pegawai Disunat
Dugaan tindak pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuat upah para pegawai disunat. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pem
Editor:
m nur huda
tribunjateng/galih permadi/ist
Pegawai Pemkot Semarang - Dugaan tindak pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuat upah para pegawai disunat.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
“Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Kemudian, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.
Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Duga Upah Pegawai Disunat
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Semarang
Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba: Dinkes Semarang Bagikan Tips Jitu Cegah ISPA |
![]() |
---|
2.300 Pasien TBC di Semarang Belum Sembuh, Dinas Kesehatan Ungkap Kendala Terbesar |
![]() |
---|
Kasus Demam Dengue di Semarang Capai 3.490 dalam 9 Bulan, 3 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Rumah Pompa Senilai Rp 5 Miliar Dibangun di Semarang, Target Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Akhmad Fauzi Larut dalam Syair Maulid Ad-Diba'i di Masjid Agung Kauman Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.