Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Passing Grade CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD Tahun Lalu? Ini Kata BKN

Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 mempunyai dua pilihan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
IST
Passing Grade CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD Tahun Lalu? Ini Kata BKN 

Passing Grade CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD Tahun Lalu? Ini Kata BKN

TRIBUNJATENG.COM - Peserta CPNS 2024 bisa menggunakan skor SKD tahun lalu untuk seleksi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 mempunyai dua pilihan.

Mereka bisa mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS 2024.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com.

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Inilah passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2024 terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 321 tahun 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah skor minimal y ang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2024.

Berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 321 tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

Rincian passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Tes intelegensia umum (TIU): 80

Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dari hasil tersebut maka masing-masing peserta CPNS harus mendapatkan nilai minimal 311.

Di sisi lain, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Perlu diketahui, hasil SKD nantinya akan dilakukan perankingan.

Umumnya, instansi akan mengambil 3 kali formasi untuk SKB.

Misalnya, Kementerian Keuangan membutuhkan 3 formasi.

Jadi, sebanyak 9 peserta CPNS dengan hasil SKD tertinggi berdasarkan perankingan yang akan lanjut ke seleksi selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved