Pendidikan
Pemerintah Bolehkan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Anggota Komisi X DPR: Ini Nalarnya kemana?
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
Wakil rakyat yang membidangi urusan pendidikan ini menyayangkan terbitnya beleid yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.
Hal itu tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini diteken Presiden Jokowi 26 Juli 2024.
"Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Abdul Fikri Faqih Prihatin Adanya Problem Tidak Bisa Bayar UKT dan Solusi dengan Pinjol
Fikri menilai, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
Padahal semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father Indonesia.
"Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?
Salah langkah kalau kita malah menghianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama," ujarnya.
Menurut Politisi PKS ini, yang penting dan perlu ditekankan adalah pendampingan bagi siswa dan remaja.
Dalam hal ini edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
"Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis dan resiko penyakit menular yang menyertainya," jelasnya. (fba)
| IAKMI Dorong Peran Ahli Kesehatan Masyarakat Dukung Program Astacita Presiden |
|
|---|
| Mendikdasmen Abdul Muti: Dosen Harus Jadi Sumber Inspirasi dan Keteladanan di Kampus |
|
|---|
| Inspirasi Bisnis Berkelanjutan: Hendy Setiono Ajak Mahasiswa Undip Berani Jadi Ecopreneur |
|
|---|
| Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR, Satu dari Jateng Peringkat 624 Dunia |
|
|---|
| Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 71 72 73 74 75: Kondisi Geografis Negara Asean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ua-Komisi-X-DPR-RI-Abdul-Fikri-Fa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.