Hukum dan Kriminal
Ammar Zoni Disebut Jaksa Bisnis Narkoba, Pakai Sandi Ikan dan Sayur, Kuasa Hukum Respon Begini
Eks suami Irish Bella itu disebut menggunakan sandi ikan dan sayur untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatannya.
TRIBUNJATENG.COM - Artis peran Ammar Zoni diyakini terlibat dalam bisnis jual beli narkoba bersama bandar sekaligus terdakwa Akri.
Eks suami Irish Bella itu disebut menggunakan sandi ikan dan sayur untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatannya.
Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar saat sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Selasa (6/8/2024).
Khareza menyatakan telah membuka bukti percakapan WhatsApp Ammar dan Akri dalam sidang pekan lalu yang beragendakan replik.
Saat itu JPU mengungkapkan ada kata sandi yang dipakai Ammar dan Akri untuk menyebut jenis narkoba.
"Jadi sandinya itu 'ikan' dan 'sayur' kalau di dalam percakapan WhatsApp. Kalau keterangan Akri, 'sayur' itu ya sabu itu. Kan ada di whatsapp percakapan mereka, ada di hp-nya," ucap Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah kita buka waktu persidangan dan disaksikan oleh majelis hakim, saksi terdakwa, penasihat hukum semuanya menyaksikan," imbuh Khareza.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba
Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai
Menurut Khareza, pengakuan Ammar yang menjalankan bisnis biji pala bersama Akri dalam pledoi hanyalah alibi.
"Karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri, berdasarkan chat WhatsApp, berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong," tutur Khareza Mokhamad Thayzar.
JPU tak mempunyai kesempatan lagi untuk menyangkal atau menjawab duplik Ammar karena persidangan tersisa agenda putusan. Vonis majelis hakim terhadap Ammar Zoni direncanakan berlangsung tanggal 20 Agustus.

Sementara itu, Kuasa hukum artis peran Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi perkataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya memakai kata sandi "ikan" dan "sayur" dalam berbisnis narkoba, Selasa (6/8/2024).
Dalam sidang replik pada pekan lalu, JPU menunjukkan kata sandi tersebut terdapat dalam percakapan WhatsApp Ammar dengan bandar narkoba sekaligus terdakwa lainnya, Akri.
"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya enggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukkan," kata Jon Mathias setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Jon mempertanyakan pula bukti sabu yang diduga diperjualbelikan Akri dan Ammar.
"Katanya sabu ada 75 gram udah terjual, sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan, jadi gimana? Bisa aja ilusinya Akri juga karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dia berikan, karena posisinya terjepit sekarang," tutur Jon Mathias.
Pasalnya ada beberapa nama yang disebut membeli sabu tersebut, tetapi tidak ditangkap.
"Kan ada jual sama siapa, si Fajar, kemudian ada Hengky. Nah kenapa enggak suruh ditangkap supaya terang benderang perkara ini. Jadi saya bilang itu ilusi saja. Bukan fakta sebenarnya," ujar Jon Mathias.
Sidang vonis Ammar Zoni dijadwalkan berlangsung tanggal 20 Agustus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Ammar Zoni
narkoba
bisnis jual beli narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Khareza Mokhamad Thayzar
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.