Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Mojokerto

Ibu Polah Anak Kepradah : Oknum Ibu PNS Digerebek Saat Selingkuh, Tanpa Busana di Kamar

Dua anak menjadi korban hasrat hubungan terlarang yang dilakukan ibu mereka yang tertangkap basah saat akan melakukan hubungan intim di sebuah kamar

IST/Tribunnews
Proses mediasi ASN di Mojokerto yang digerebek selingkuh dengan pria beristri 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO -- Dua anak mencoba korban hasrat hubungan terlarang yang dilakukan ibu mereka yang tertangkap basah saat akan melakukan hubungan intim di sebuah kamar di perumahan di Sambiroto Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Tentu mental mereka akan menjadi taruhan masa depannya, apalagi keduanya melihat secara langsung penggeberekan ibunda tercinta karena diajak ayahnya.

Apalagi video penggerebekannya sempat viral, oknum PNS dan honorer tersebut sedang telanjang bulat di kamar saat pintunya didobrak.

Meskipun polisi tidak menemukan alat bukti sperma si lelaki yang juga sudah beranak istri ini, kemungkinan mereka belum sempat melakukan hubungan intim karena kedahuluan digerebek warga.

Setelah kejadian inipun, si pria yang masih honorer langsung dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat, sementara si wanitanya karena berstatus PNS akan menjalani proses sidang kode etik terlebih dahulu.

Saat ini Pemkab Mojokerto membentuk tim majelis kode etik, untuk mengusut pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan antar pegawai.

Kasus dugaan perselingkuhan ASN inisial RPSW (34) yang menjabat sebagai analis pembangunan, dengan IM (40) pegawai honorer bagian administrasi umum di pembangunan Setdakab.

"Untuk sidang etik ASN, Insya Allah  minggu depan," kata Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko," Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran ASN RPSW, yang duga terlibat kasus perselingkuhan.

Majelis kode etik beranggotakan dari unsur Kepegawaian dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Inspetorat, kepala bagian administrasi pembangunan Setdakab dan bagian hukum.

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tim majelis kode etik tersebut.

"Masih ditata ini Tim-nya (Majelis kode etik," jelasnya.

Teguh menegaskan pegawai ASN yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang kode etik.

Sedangkan, pegawai honorer IM (40) akan langsung ditangani oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab dan kabarnya langsung dipecat.

"Karena kode etik hanya untuk ASN, kita hadirkan terlapor. Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu nanti, akan kita gali lebih dalam lagi," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved