Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Mojokerto

Ibu Polah Anak Kepradah : Oknum Ibu PNS Digerebek Saat Selingkuh, Tanpa Busana di Kamar

Dua anak menjadi korban hasrat hubungan terlarang yang dilakukan ibu mereka yang tertangkap basah saat akan melakukan hubungan intim di sebuah kamar

IST/Tribunnews
Proses mediasi ASN di Mojokerto yang digerebek selingkuh dengan pria beristri 

Dikatakan Teguh, sanksi terhadap pelanggaran ASN akan diputuskan dalam sidang kode etik.

Sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 yakni, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Bahkan sangat jelas dalam pasal 15, ayat 1 perselingkuhan yang melibatkan PNS bisa dijatuhi hukuman disiplin berat.

"Nanti pasti kita juga akan melihat rekomendasi dari Inspektorat. Untuk sanksi sedang atau berat, nanti kita simpulkan (Sidang kode etik)," pungkasnya.

Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menambahkan hasil penyelidikan termasuk keterangan saksi menjadi dasar, untuk rekomendasi dalam sidang majelis kode etik.

"Jadi kan ini nanti hasilnya akan dibawa dalam sidang majelis kode etik. Nanti ada lagi prosesnya yaitu sidang majelis kode etik, yang nantinya muncul rekomendasi itu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemkab Mojokerto Bentuk Tim Majelis Kode Etik, Usut Dugaan Perselingkuhan ASN dan Pegawai Honorer

Baca juga: PSIS Semarang Datangkan Zalnando dari Persib, Panaskan Persaingan Bek Kiri Mahesa Jenar

Baca juga: Profil Yeom Ki-hun, Pelatih Striker Timnas Indonesia Berjuluk Raja Pencetak Ratusan Gol dan Asis

Baca juga: 3 Jenderal Diprediksi Bertarung di Pilkada Jateng: KIM Ahmad Luthfi, PDIP Andika, PKB Sosok Ini

Baca juga: Elkan Baggott Dipinjamkan ke Klub Kasta Ketiga, Mimpi Pemain Indonesia Main di Liga Inggris Tertunda

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved