Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Ingat Kasus Wanita Order Fiktif ke Mantan di Kendal? Kini Dituntut 1 Tahun Penjara

Wanita yang kini terjerat kasus order fiktif ke mantan di Kendal, Niken Mayangsari akhirnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istimewa
Terdakwa kasus order fiktif ke mantan di Kendal, Niken Mayangsari bersama tim kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wanita yang kini terjerat kasus order fiktif ke mantan di Kendal, Niken Mayangsari akhirnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan dibacakan Jaksa Adam Hutamansyah, ketika sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (31/7/2024) pekan lalu.

"Menjatuhkan tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa," katanya.

Baca juga: Video Sidang Viral Order Fiktif Niken Kendal, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Namun, Niken beserta kuasa hukumnya bakal melakukan sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (7/8/2024) besok, sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Niken Mayangsari dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Yudo Arhuma Binardy keberatan dengan tuntutan jaksa. 

Ia bakal memberikan pledoi terbaiknya pada sidang esok hari di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (7/8/2024).

Tentunya sesuai dengan kondisi Niken yang juga ikut dirugikan. 

“Bagi kami tuntutan ini sebenarnya JPU bisa lebih berani untuk menuntut klien kami jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut,” katanya, Selasa (6/8/2024). 

Permohonan keringanan tuntutan dilakukan kuasa hukum Niken, lantaran kliennya juga telah mengalami kerugian tak sedikit. 

Selain itu, Niken mengalami gejolak penderitaan batin yang luar biasa.

"Karenanya, kami berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya bagi Niken," tegas Yudo.

Sebelumnya, Niken didakwa melakukan order fiktif mulai dari alat elektronik, material, mebel hingga jasa sedot WC dan jasa angkut.

Order fiktif itu ditujukan ke rumah mantan pacarnya, Syahrul Maulana lantaran tak menepati janji untuk menikahi Niken.

Padahal keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, karena iming-iming hendak dinikahi.

Niken Mayangsari kemudian mengambil dan memotret KTP Syahrul, untuk kemudian digunakannya membuat order fiktif ke alamat rumah dan kantor Syahrul.

Baca juga: Keperawanan Direnggut dan Tak Dinikahi Jadi Alasan Perempuan Asal Semarang Kirim Order Fiktif

Bahkan total order fiktif yang dilakukan Niken mencapai 400 pesanan lebih.

Menariknya, Niken pernah melakukan pemesanan 50 mobil rental dan 40 mobil jasa angkut sekaligus dalam satu hari yang sama.

Kasus ini pun sempat viral pada awal tahun 2024. Bahkan, menjadi pembicaraan hangat jagat media sosial. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved