Berita Kriminal
Ada Dua Korban Kekerasan Seksual Memutuskan untuk Aborsi Aman, Ini Syaratnya
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur salah satunya tentang layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman untuk korban perkosaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meskipun mengapresiasi terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC- KJHAM) Semarang tetap memberikan tiga catatan.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur salah satunya tentang layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman untuk korban perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati menuturkan, tiga catatan yang diberikan lembaganya meliputi tidak ada pengaturan secara detail tentang layanan kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 115.
Sementara pengalaman pihaknya menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan layanan kontrasepsi darurat dengan mudah.
"Rumah Sakit hanya memberikan resep, tapi tidak memberikan obat. Korban dan LRC-KJHAM diminta mencari sendiri," jelas Citra dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).
Citra melanjutkan, catatan berikutnya berupa adanya syarat menunjukkan keterangan penyidik dalam mengakses layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual di dalam Pasal 118 huruf a.
Pengaturan ini akan menjadi tantangan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengakses layanan aborsi aman.
Sebab, kasus kekerasan seksual masih mengalami hambatan untuk dilaporkan ke proses hukum.
Hal itu sesuai pengalaman LRC-KJHAM yang menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki kekhawatiran dan ketakutan dengan proses hukum yang lama, stigma dari penyidik, takut berdampak pada pekerjaan korban, laporan tidak diterima dan takut jika dikriminalisasi.
"Seharusnya PP ini bisa memberikan peluang bagi Lembaga layanan korban kekerasan seksual untuk memberikan keterangan," terangnya.
Catatan ketiga, lanjut Citra, terkait adanya pengecualian pemberlakuan syarat izin suami bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengakses layanan aborsi aman di Pasal 122 ayat 2.
"Pasal ini akan menjadi dasar pemberian akses layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual termasuk korban kekerasan seksual dalam ikatan perkawinan," tuturnya.
Dari tiga catatan itu, LRC-KJHAM memberikan beberapa rekomendasi meliputi pemerintah perlu menyusun mekanisme standar layanan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Kemudian lembaga layanan untuk korban kekerasan seksual diberikan kewenangan untuk memberikan surat keterangan terkait kebutuhan layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual.
"Kami mengajak Masyarakat untuk mengawal implementasi PP ini untuk memastikan akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual," katanya.
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bos Besar Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Pembakar Rumah karena Tak Diberi Uang di Purbalingga Sering Ngamuk Jika Kemauan Tak Dituruti |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh Bukannya Minta Maaf, Suami Biadab Ini Malah Bacok Istri di Depan Anak-anaknya |
![]() |
---|
Detik-detik Ustadz Ditikam saat Salat Subuh Berjamaah di Masjid, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.