Berita Kriminal
Ada Dua Korban Kekerasan Seksual Memutuskan untuk Aborsi Aman, Ini Syaratnya
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur salah satunya tentang layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman untuk korban perkosaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Menurut dia, aturan layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual sangat penting bagi para korban.
Di tahun ini saja, pihaknya sudah memberikan akses tersebut kepada 2 korban kekerasan seksual. Dua korban ini berasal dari luar Semarang.
"Iya dari bulan Januari - Juli 2024 ini ada dua korban kasus kekerasan seksual memilih untuk aborsi," imbuh Citra. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bos Besar Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Pembakar Rumah karena Tak Diberi Uang di Purbalingga Sering Ngamuk Jika Kemauan Tak Dituruti |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh Bukannya Minta Maaf, Suami Biadab Ini Malah Bacok Istri di Depan Anak-anaknya |
![]() |
---|
Detik-detik Ustadz Ditikam saat Salat Subuh Berjamaah di Masjid, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.