Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ada Dua Korban Kekerasan Seksual Memutuskan untuk Aborsi Aman, Ini Syaratnya

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur salah satunya tentang layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman untuk korban perkosaan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
THINKSTOCK via Kompas.com
ilustrasi aborsi. 

Menurut dia, aturan layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual sangat penting bagi para korban.

Di tahun ini saja, pihaknya sudah memberikan akses tersebut kepada 2 korban kekerasan seksual. Dua korban ini berasal dari luar Semarang.

"Iya dari bulan Januari - Juli 2024 ini ada dua korban kasus kekerasan seksual memilih untuk aborsi," imbuh Citra. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved