Kasus Kades Aniaya Perangkatnya di Blora
Ngatino Kades Biting Blora Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan, Tetapi Kenapa Tidak Ditahan?
Komisi A DPRD Kabupaten Blora mendorong terkait perseteruan antara Kades Biting dengan perangkat desanya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
"Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain, karena saat itu listrik dalam keadaan padam," jelasnya.
Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan.
"Saat itu tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan,"
"Namun sekira 10 menit, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.
Ngatino berjalan menghampiri Rumristo.
Sembari melontarkan beberapa perkataan kepada Rumristo terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.
"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri," terangnya.
Baca juga: Sekolah di Blora Sudah Terapkan Program SSN yang Digagas oleh Pemkab
Baca juga: Semen Gresik Hadiri Pentas Pewayangan Sedulur Sikep Samin Klopoduwur Kabupaten Blora
Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.
"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari Balai Desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong," terangnya.
"Barang bukti yang kami sita ada 1 kaus berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah."
"Lalu 1 celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah dan hasil visum luka atas nama Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan, atas kejadian itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kami tetapkan jadi tersangka."
"Karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai pasal yang disangkakan itu."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.