Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Disebut Terbunuh Pukul 21 15 WIB, Vina Cirebon Masih Chat dengan Widi Pukul 22.14 WIB, Ini Isinya

Menurut Edwin, percakapan Vina dan Widi berlangsung beberapa saat sebelum jasad Vina ditemukan pada 27 Agustus 2016 malam

Editor: muslimah
Kolase
Baru-baru ini beredar pengakuan seseorang yang mengaku sahabat Eky dan Vina viral di media sosial. 

"Poinnya soal percakapan sms yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.

Pakar Duga Bukti Percakapan Direkayasa

Sebelumnya, Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap kejanggalan bukti chat di handphone milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra.

Reza menduga, bukti isi chat di ponsel Hadi telah direkayasa.

Adapun chat di ponsel Hadi telah diekstraksi pihak kepolisian dan dijadikan bukti dalam dokumen kasus Vina.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data dari handphone," ucap Reza, dalam tayangan Official iNews, Selasa (6/8/2024).

Reza berpendapat, isi ponsel Hadi yang diekstraksi polisi hanya berisi percakapan sang terpidana dengan kekasihnya.

Percakapan Hadi dan kekasihnya pun hanya membahas soal rencana pernikahan mereka.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya, yang sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," ujar Reza.

Menurut Reza, tak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal dalam ponsel Hadi.

Karena itu, Reza menduga bukti chat terpidana kasus Vina hanyalah hasil rekaan belaka.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka," jelas Reza.

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi, iming-iming kah, tipu muslihatkah itu. Intinya isi dokumen 65 mengandalkan keterangan."

Ia menyayangkan, isi dokumen tersebut kemudian digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para terpidana kasus Vina.

Dalam dakwaannya, hakim bahkan menyebut para terpidana telah melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved