Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Tegal 2024

Ratusan Pendukung Bacabup Tegal Perseorangan Geruduk Kantor Bawaslu, Tuntut Hal Ini 

Ratusan pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti, melakukan aksi demo

|

Ketika tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi, maka pendukung mengancam akan bertahan di halaman Bawaslu Kabupaten Tegal untuk melakukan aksi demo. 

"Negara kita bukan negara aplikasi. Politik kita bukan politik aplikasi, melainkan konstitusi. Mari kita hitung secara manual, mana yang tidak memenuhi syarat dan mana yang memenuhi syarat dukungan," tegas Urip. 

Ditemui setelah aksi demo, Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses mediasi penyampaian keberatan terkait sulitnya mengupload data dukungan di aplikasi Silon. 

Sehingga saat ini, Mu'min bersama Bima dan tentunya tim, sudah menyiapkan data hardcopy untuk nantinya dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Mu'min didampingi Bima menegaskan, akan menjaga kondusifitas dan mengikuti aturan atau keputusan yang ada. 

Jika nantinya keputusan masih sama yakni Calon Perseorangan tidak lolos tahap vermin, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan tingkat lebih tinggi yaitu KPU tingkat Provinsi dan KPU RI untuk menyampaikan keberatan terkait Aplikasi Silon. 

"Sebetulnya yang kami permasalahkan, data yang diajukan pada verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan tahap kedua dari kekurangan 32 ribu yang kami ajukan 47 ribu dukungan, tapi nyatanya yang terverifikasi sekitar 29 ribu sekian. Belum lagi adanya dukungan ganda yang selisihnya cukup banyak, sehingga kami mengajukan keberatan," jelas Mu'min. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menerangkan, musyawarah tertutup yang dilaksanakan kali ini merupakan bagian dari proses sengketa bakal pasangan calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU Kabupaten Tegal. 

Musyawarah tertutup bisa dilaksanakan hanya sekali pertemuan saja, tapi karena masih ada yang peluru dikomunikasikan dari pihak termohon (KPU Kabupaten Tegal) kepada pimpinan, maka musyawarah tertutup kali ini berlangsung dua hari yaitu pada Jumat (9/8/2024) dan Sabtu (10/8/2024). 

Harpendi mengatakan, Sabtu (10/8/2024) akan ada musyawarah tertutup lanjutan terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 

"Apapun hasilnya nanti, jika memang semuanya sepakat, maka harus menjalankan sesuai kesepakatan. Nanti ada semacam surat keputusan berdasarkan kesepakatan para pihak. Tapi kalau tidak sepakat, maka dilanjutkan pada Senin (12/8/2024) yaitu proses musyawarah terbuka. Mengingat proses penyelesaian sengketa Pilkada waktunya hanya 12 hari, ketika belum ada kesepakatan ya kami maraton," terang Harpendi. 

Pada saat musyawarah tertutup, sambung Harpendi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan menyampaikan terkait sulitnya upload data dukungan di Aplikasi Silon KPU. 

Hal itulah yang sedang dikonsultasikan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Tegal kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. 

Mengingat Aplikasi Silon merupakan domain KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Tegal tidak bisa membuat keputusan atau kebijakan sendiri, melainkan harus dikomunikasikan terlebih dahulu. 

"Setelah ini, KPU Kabupaten Tegal langsung ke Semarang untuk konsultasi terkait keluhan tersebut, dan hasilnya nanti akan disampaikan pada Musyawarah Tertutup lanjutan besok. Intinya, kami Bawaslu Kabupaten Tegal fungsinya sebagai mediator pada musyawarah kali ini. Tapi ketika nantinya ada proses musyawarah terbuka, maka kami sebagai majelis yang menyelesaikan permohonan sengketa," papar Harpendi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved