Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Wanita Mantan Pegawai BKK Jateng Cabang Sukoharjo Masuk Penjara, Tersangka Kasus Kredit Fiktif

SY terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo.

|
Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/Anang Maruf
SY mantan pegawai PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo digiring menuju Rutan Kelas 1A Surakarta atas kasus kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial SY kini telah dititipkan di Rutan Kelas 1A Surakarta selama 20 hari ke depan.

Dia adalah tersangka kasus kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo.

Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga sekira Rp772 juta.

Baca juga: Pria Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Sukoharjo, Tubuh Terikat Tali Dadung

Baca juga: Pengakuan Kurir Narkoba Sukoharjo, Dapat Upah Rp 1 Juta Setiap Kirim Sabu

Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan perempuan berinisial SY sebagai tersangka kasus korupsi

SY terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo.

Sebagai informasi, SY merupakan mantan pegawai PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo.

Penetapan SY menjadi tersangka pada Kamis (8/8/2024) siang.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, SY langsung ditahan.

"Setelah ditetapkan tersangka, SY dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1A Surakarta," ujar Aji Rahmadi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Sistem QRIS kepada UMKM di Pengkol Sukoharjo

Baca juga: Pengakuan AS Warga Kartasura Sukoharjo: 4 Kali Kirim Paket Sabu Dapat Upah Rp1 Juta

Dengan ditetapkannya tersangka, SY disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 ayat 1 itu terkait perbuatan melawan hukum yg mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

"Sementara Pasal 3 itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang sarana atau kesempatan yg ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuh Aji Rahmadi.

Sehingga, tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut, Aji Rahmadi membeberkan SY terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp772 juta.

Dengan ditetapkannya SY sebagai tersangka juga disita alat bukti.  

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved