Berita Jawa Tengah
Wanita Mantan Pegawai BKK Jateng Cabang Sukoharjo Masuk Penjara, Tersangka Kasus Kredit Fiktif
SY terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang perempuan berinisial SY kini telah dititipkan di Rutan Kelas 1A Surakarta selama 20 hari ke depan.
Dia adalah tersangka kasus kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga sekira Rp772 juta.
Baca juga: Pria Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Sukoharjo, Tubuh Terikat Tali Dadung
Baca juga: Pengakuan Kurir Narkoba Sukoharjo, Dapat Upah Rp 1 Juta Setiap Kirim Sabu
Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan perempuan berinisial SY sebagai tersangka kasus korupsi.
SY terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo.
Sebagai informasi, SY merupakan mantan pegawai PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo.
Penetapan SY menjadi tersangka pada Kamis (8/8/2024) siang.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, SY langsung ditahan.
"Setelah ditetapkan tersangka, SY dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1A Surakarta," ujar Aji Rahmadi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Sistem QRIS kepada UMKM di Pengkol Sukoharjo
Baca juga: Pengakuan AS Warga Kartasura Sukoharjo: 4 Kali Kirim Paket Sabu Dapat Upah Rp1 Juta
Dengan ditetapkannya tersangka, SY disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 ayat 1 itu terkait perbuatan melawan hukum yg mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
"Sementara Pasal 3 itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang sarana atau kesempatan yg ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuh Aji Rahmadi.
Sehingga, tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Aji Rahmadi membeberkan SY terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp772 juta.
Dengan ditetapkannya SY sebagai tersangka juga disita alat bukti.
Sukoharjo
kredit fiktif
Kejari Sukoharjo
Aji Rahmadi
BKK Jateng
korupsi
Rutan Kelas 1A Surakarta
UU Nomor 20 Tahun 2001
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.