Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Perbaikan Stadion Wergu Kudus Dianggarkan Rp 2,6 M

DPRD Kabupaten Kudus Gelar Paripurna Penandatanganan Rancangan Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran, dilanjutkan Penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Rancangan Berita Acara Persetujuan Atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran, dilanjutkan Penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Rancangan Berita Acara Persetujuan Atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024, Jumat (9/8/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD antara lain memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kudus Tahun Anggaran 2024 sudah melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mulai dari penyampaian KUA-PPAS oleh bupati kepada DPRD, dilanjutkan paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD tentang perubahan KUA-PPAS, penjelasan bupati terkait nota keuangan rancangan perubahan APBD 2024, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024, serta penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024.

Kata Masan, Banggar DPRD telah mengadakan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka membahas Ranperda Perubahan APBD 2024 pada 7 Agustus 2024.

Dilanjutkan penandatanganan rancangan keputusan DPRD dan rancangan berita acara persetujuan atas Ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024.

"Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dilakukan DPRD bersama kepala daerah untuk menghasilkan persetujuan bersama," terangnya.

H Masan menjelaskan, proyeksi struktur Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 meliputi, pendapatan daerah ditarget Rp 2,228 triliun, belanja daerah ditarget Rp 2,509 triliun, defisit Rp 281,048 miliar, dan pembiayaan netto Rp 281,048 miliar. 

Kata dia, disepakati adanya penggeseran, penambahan, dan pengurangan pada program kegiatan OPD dan pagu anggaran definitif yang disepakati dalam pembahasan badan anggaran (Banggar).

Penggeseran anggaran kegiatan terdapat di Sekretariat DPRD, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, dan di beberapa OPD.

Lebih lanjut, penggeseran anggaran belanja daerah di beberapa OPD sebesar Rp 3,252 miliar untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah.

Di antaranya pemenuhan sarana dan prasarana (Sarpras) Stadion Wergu Wetan  sebagai home base Persiku di Liga 2 sebesar Rp 2,652 miliar. 

Fraksi-fraksi DPRD yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya mendapatkan evaluasi dari gubernur, sebelum ditetapkan oleh bupati

"Alhamdulillah sudah selesai pembahasan Perubahan APBD 2024. Semoga cepat dilaksanakan. APBD murni juga dilanjutkan, dipercepat sudah masuk Agustus, biar masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan," terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 yang sudah disetujui bupati dan DPRD harus mendapatkan evaluasi gubernur.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved