Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

Dewan Dukung Subsidi untuk Angkot di Semarang

DPRD Kota Semarang mendukung adanya subsidi untuk pelaku transportasi massal berupa angkutan kota (angkot) di ibu kota Jateng.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
istimewa
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung adanya subsidi untuk pelaku transportasi massal berupa angkutan kota (angkot) di ibu kota Jateng.

Saat ini, kondisi angkot di Semarang kian sepi peminat. Dengan adanya subsidi diharpakan bisa kembali menggeliat. 

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan pemberian subsidi tersebut nantinya khususnya bagi angkutan kota, tentunya dengan beberapa kriteria tertentu agar subsidi bisa diberikan.

"Mengingat kondisi penumpang angkot sekarang lesu dan peminatnya turun. Sehingga, harapannya ke depan," paparnya. 

Pelibatan angkot ini, lanjut dia, bisa dimasukkan dalam Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang saat ini sedang dibahas. Harapannya, bisa memberikan angin segar dan angkot tetap bisa eksis. 

Politikus PKS tersebut menjelaskan, salah satu pasal di Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang pembiayaan subsidi bagi masyarakat, salah satunya bagi angkot.

Subsidi untuk angkutan massal ini cukup besar anggarannya. Misalnya, pelayanan BRT Trans Semarang, setiap tahun dianggarkan sebesar Rp 250 miliar.

"Dibandingkan dengan pendapatannya sendiri, hanya sekitar Rp 30 miliar. Sehingga, totalnya hampir sebesar empat persen dari keseluruhan APBD Kota Semarang yang ada," bebernya. 

Terkait teknis subsidi untuk angkot, menurut Suharsono, akan ada mekanisme tersendiri yang akan dijabarkan secara detail melalui peraturan wali kota (perwal).

"Memang aturan subsidi itu, ada di dalam Raperda ini, karena nantinya, juga memayungi banyak hal, termasuk diantaranya tentang Analisis Dampak Lali lintas (Andalalin), Parkir, pengelolaan terminal juga ada di dalamnya," sebutnya. 

Dia mengatakan, raperda ini memiliki cakupan yang luas. Dia berharap akan menjadi aturan atau regulasi yang membuat nyaman. Termasuk, diatur pembiayaan perhubungan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan, dilibatkannya pelaku angkot bertujuan untuk menghidupkan kembali salah satu moda angkutan umum di kota Semarang yang saat ini sepi peminat.

Subsidi ini nantinya untuk angkot yang eksisting, yang nantinya diberikan untuk angkutan anak sekolah pulang -pergi.

"Memang pembiayaan ini khusus untuk mengantarkan anak sekolah agar angkot tidak mati," katanya. (eyf) 
 
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved