Hukum dan Kriminal
BPJS Gugat RS Padma Lalita Magelang, Buntut Tak Kembalikan Rp 29 Miliar Hasil Klaim Palsu
Pihak BPJS Kesehatan cabang Magelang menggugat Rumah Sakit Padma Lalita ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
TRIBUNJATENG.COM - Pihak BPJS Kesehatan cabang Magelang menggugat Rumah Sakit Padma Lalita ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Gugatan dugaan wanprestasi ini dilayangkan karena pihak RS Padma Lalita tak kunjung mengembalikan uang sekitar Rp 29 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Uang itu merupakan hasil dari klaim palsu atau phantom billing RS Padma Lalita ke BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengatakan kasus klaim palsu ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Salah satu temuan klaim palsu itu memang terdapat di RS Padma Lalita di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Usai ditemukan KPK, kata Mulyo, pihak rumah sakit menyepakati pengembalian dana BPJS dengan total kerugian mencapai Rp 29 miliar. Namun hingga kini rumah sakit itu sama sekali belum melakukan pengembalian.
AKhirnya pihak BPJS Kesehatan cabang Magelang pun menggugat pihak RS Padma ke PN Kabulaten Magelang atas dugaan wanprestasi.
Dalam gugatan bernomor 41/Pdt.G/2024/PN Mkd, BPJS meminta RS Padma mengembalikan uang Rp 29 miliar.
"Jadi sejak kasus itu ditemukan, ada tim pencegahan kecurangan, baik itu di kabupaten, provinsi, sudah ketemu dengan pihak rumah sakit. Nah, pada saat itu memang menyampaikan akan mengembalikan. Namun sampai dengan saat ini belum ada ya realisasinya," ungkap Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: BERITA LENGKAP : Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Mulai Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1
Baca juga: KPK Beri Waktu 6 Bulan Buat Rumah Sakit Curang Lakukan Perbaikan, Buntut Temuan Klaim Fiktif BPJS
Baca juga: KPK Belajar ke FBI Sebelum Bongkar Kecurangan Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Melihat rumah sakit mengabaikan pertanggungjawaban itu, BPJS Kesehatan pun mengajukan gugatan.
"Dari mulai proses (penemuan kasus) itu ya, sampai sekarang kan belum (dikembalikan). Sehingga kita menempuh jalur gugatan secara perdata. Kemarin, sekitar Juli, proses gugatan itu sudah masuk di pengadilan," tegasnya.
Dia menyampaikan total kerugian yang dialami mencapai Rp 29 miliar. Mengingat besarnya angka klaim palsu tersebut, BPJS meminta pengembalian dana terhadap RS terkait agar dana dapat digunakan untuk penerima hak yang sebenarnya.
"Jadi itu perhitungan, itu kan juga sudah dilakukan uji petik ya, waktu itu oleh KPK dan sebagainya. Ya, berkisar itulah (Rp 29 Miliar). Tapi angka pastinya kan memang nanti harus di dalam keputusan nanti di pengadilan," lanjutnya.
Mengevaluasi kejadian itu, pihaknya kini telah melakukan kunjungan rutin dan menempatkan sejumlah pegawai BPJS di beberapa rumah sakit besar. Dengan begitu pegawai BPJS dapat memantau langsung pelyanan rumah sakit mitra BPJS, membantu akses informasi, hingga tempat pengaduan bagi pasien.
Lebih lanjut, pihaknya tidak mengetahui status rumah sakit tersebut masih memberi pelayanan atau telah pailit.
"Pailit itu kan ditetapkan oleh pengadilan ya, kalau itu kami belum dapat informasi benar apa tidak itu (RS) dipailitkan apa tidak," tandasnya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.