Berita Jateng
Apeng Jadi Penerima SP3 Ketujuh, KPK Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Tersangka Suap
Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjadi orang ketujuh yang mendapatkan SP3
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjadi orang ketujuh yang mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah itu mengacu pada informasi penerbitan SP3 yang secara resmi diumumkan KPK, pada awal 2024. Dengan adanya SP3 itu, maka KPK resmi menghentikan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi lahan yang diberikan Surya Darmadi kepada Eks-Gubernur Riau, Annas Maamun.
Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Annas dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, pada tahun 2014.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang 156 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dan Rp 500 juta sebagai barang bukti.
Setelah ditelusuri, suap yang diberikan Gulat berasal dari Surya Darmadi, dengan instruksi agar Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Perhutanan.
Meski Gulat dan Annas dijebloskan ke penjara, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Pada 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penyerobotan lahan di Riau yang merugikan negara Rp 78 triliun dan juga memasukkannya ke dalam DPO.
Dengan demikian, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga, KPK dan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus Surya.
Surya Darmadi menyerahkan diri, pada 15 Agustus, setelah Kejaksaan Agung memblokir semua rekening perusahaannya. Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun.
Sementara itu, selama proses hukum di Kejaksaan Agung, KPK beberapa kali menyatakan akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut lembaga antirasuah dan Kejaksaan Agung saling melengkapi data.
“Kejagung meminta bantuan KPK dengan cara mengcopy alat-alat bukti yang ada di KPK dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” kata Ghufron, 18 Mei 2024.
Bukti baru
Namun, pada akhirnya, KPK menghentikan kasus Apeng. Setelah bertahun-tahun menjadi DPO dan kembali ke Tanah Air, ia tetap lolos dari jerat hukum.
Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mengungkapkan, pada 29 Januari, tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada KPK.
Permohonan ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta, kaki tangan Surya Darmadi yang juga tersangka suap kepada Annas Maamun. Suheri diketahui duduk sebagai Manager Legal PT Duta Palma.
Maqdir mengajukan novum (bukti baru) berupa surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa Annas telah pelupa sehingga keterangannya diragukan dan bisa berubah-ubah.
MA kemudian menyatakan, Suheri tidak bersalah dan putusan kasasi batal demi hukum. Oleh karena Suheri dinyatakan tidak bersalah, maka secara mutatis mutandis putusan tersebut juga menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah.
“Tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan," kata Maqdir.
Pada 14 Juni 2024, pimpinan KPK menandatangani Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024. KPK kemudian memberitahukan SP3 ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 yang tertuang dalam Pemberitahuan SP3 yang dilihat Kompas.com, Sabtu (10/8).
Penerbitan SP3 merupakan salah satu kewenangan baru bagi KPK setelah Undang-Undang KPK hasil revisi disahkan pada 2019.
UU juga memerintahkan KPK mengumumkan SP3 kepada publik. Pasal 40 Ayat (1) undang-undang itu menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhdap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun, Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
Pada Januari lalu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengumumkan lembaga antirasuah menerbitkan SP3 terhadap enam perkara korupsi. Nawawi mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Yang dihentikan betul, ada enam," ungkap Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024). Menurut mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sebagian besar SP3 diterbitkan untuk tersangka yang telah meninggal. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Baca juga: Jokowi: Timnas Bisa Pakai Lapangan Latihan IKN Mulai September
Baca juga: Sandi Harian dan Daily Combo Hamster Kombat Rabu 14 Agustus 2024, Awas Saldo Terkuras!
Baca juga: DAFTAR 16 Titik Gempa Megathrust di Indonesia, Selatan Jawa Tengah-Jawa Timur Diwaspadai
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Realisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 Unit, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.