Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Kudus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pembangunan NU Center, PCNU Titip Rp 1,3 M

PCNU Kudus menitipkan uang sebesar Rp1,3miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (13/8/2024).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Ist
PCNU Kudus menitipkan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejari Kudus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan NU Center

Pihak kejaksaan mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut. 

Sementara itu, seiring langkah penyelidikan tersebut, PCNU Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (13/8/2024). Penitipan uang segepok itu merupakan buntut temuan BPK terkait dugaan penyalahgunaan hibah pembangunan NU Center.

Diketahui, penitipan uang tersebut diserahkan oleh ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Soleh Farid selaku bendahara PCNU Kudus. Segepok uang ratusan ribu rupiah itu diterima oleh Kajari Kudus, Henriyadi W Putro.

Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Kejari Kudus Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Setelah Ada Hitungan Kerugian Negara

Baca juga: Diperiksa Kejari Kudus, Imam Triyanto Diduga Kelola Uang KONI Rp 617 Juta Tak Sesuai Rencana

Saat dihubungi Tribunjateng, Henriyadi mengkonfirmasi adanya penitipan uang berjumlah miliaran rupiah itu, guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan NOMOR /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan : PRINT- 04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). 

"Nilai itu merupakan hasil hitung dari BPK, terkait laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar," katanya.

Dari keterangan Hehriyadi, sebelumnya PCNU Kudus telah melakukan setoran uang tunai senilai Rp129.133.000. Uang itu telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 15 Mei 2024.

Dari hasil temuan BPK merupakan program hibah pemerintah daerah yang ditujukan ke PCNU untuk pembangunan NU Center. Namun, muncul dugaan pelaksanaan yang tak sesuai dengan NPHD. 

Kendati demikian, PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut, guna menyelidiki kerugian negara sesuai nominal yang dititipkan atau tidak. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu atau lebih. Ini masih belum selesai masih pemeriksaan," jelasnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved