Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Kudus Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Setelah Ada Hitungan Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Kudus masih menunggu hitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Kejari Kudus Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Setelah Ada Hitungan Kerugian Negara
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus masih menunggu hitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.

Setelah hitungan kerugian negara tersebit keluar, kejaksaan baru bisa melakukan penetapan tersangka.


"Teman-teman oebyidik sampai saat ini masih konsisten untuk menyelesaikan penanganan perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro.


Henri berharap perkara tersebut bisa terus berlanjut sampai tuntas. Saat ini pihaknya masih menunggu hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Doakan mudah-mudahan kami tetap bisa mengawal prosea ini," kata Henriyadi.


Sampai saat ini memang belum ada penetapan tersangka atas perkara tersebut. Henri mengatakan, hal itu bukan terlambat. Sebab pihaknya masih menunggu dan koordinasi dengan BPKP terkait hitungan kerugian negara.


"Mudah-mudahan perhitungan keuangan kerugian negara bisa cepat keluar sehingga langsung bisa menetapkan (tersangka). Untuk waktu (hitungan kerugian negara) kami tergantung dengan BPKP," katanya.


Sedikitnya sudah ada 60 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Henri menambahkan, pihaknya juga melakukan pemantapan pemeriksaan atas saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Para saksi yang turut diperiksa yakni pengurus KONI Kudus, atlet, sampai pengurus cabang olahraga. 


Kasus ini bergulir karena ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022. Pad atahun 2022 KONI Kudus mendapat hibah sebesar Rp 10,9 miliar dari APBD Kudus. Rinciannya pada APBD murni sebesar Rp 8,4 miliar kemudian pada APBD perubahan sebesar Rp 2,5 miliar. Saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan ternyata ada nominal Rp 295 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved