Klaim Fiktif RS di Jateng
TERUNGKAP, Inilah Rumah Sakit Curang di Jateng, Setor Klaim Fiktif BPJS, Totalnya Hingga Rp29 Miliar
Rumah sakit ini melakukan klaim pelayanan kesehatan palsu sepanjang 2019 hingga 2021 atau pada saat pandemi Covid-19 yang nilainya Rp29 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Akhirnya terungkap rumah sakit di Jawa Tengah yang melakukan aksi kecurangan dengan membuat klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
Sebelumnya pernah disampaikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada satu rumah sakit di Jawa Tengah yang melakukan kecurangan.
Bahkan disebutkan KPK, nilai kerugian BPJS Kesehatan atas tindakan rumah sakit tersebut mencapai Rp29 miliar.
Dan ternyata inilah rumah sakit yang curang tersebut.
Baca juga: KPK Beri Waktu 6 Bulan Buat Rumah Sakit Curang Lakukan Perbaikan, Buntut Temuan Klaim Fiktif BPJS
Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Ketahuan Fraud, Bikin Laporan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, Ini Kata KPK
Klaim palsu dilakukan oleh RS Padma Lalita Magelang terkait dana BPJS Kesehatan.
Klaim ini dilakukan selama tiga tahun selama masa pandemi Covid-19.
Rumah sakit tersebut melakukan klaim pelayanan kesehatan palsu sepanjang 2019 hingga 2021 atau pada saat pandemi Covid-19.
Total kerugian yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp29 miliar.
"Terjadi 2019 akhir saat mulai ada Covid-19, lalu puncaknya 2020-2021," kata Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (14/8/2024).
Pihaknya mengatakan, klaim BPJS Kesehatan dari rumah sakit itu terus bertambah bersamaan puncak pandemi Covid-19.
Lalu saat dilakukan uji petik atau pengecekan secara acak di rumah sakit itu ditemukan kecurangan klaim palsu sudah berlangsung lama.
"2022 ditemukan ada kasus, kemudian kami tarik ke belakang keseluruhan itu, kami evaluasi semua itu klaim-klaim yang terjadi sebelumnya ternyata fraud."
"Tapi, intensitas tingginya saat Covid-19," terang dia.
Pihaknya juga membenarkan total kerugian yang dialami mencapai Rp29 miliar.
Ini mengingat besarnya angka klaim palsu tersebut, BPJS Kesehatan meminta pengembalian dana terhadap rumah sakit terkait.
"Jadi, itu perhitungan, juga sudah dilakukan uji petik."
"Saat itu oleh KPK dan sebagainya dimana hasilnya sekira Rp29 miliar."
"Tapi, angka pastinya memang harus didalami dan tunggu keputusan di pengadilan," lanjut dia.
Baca juga: Rumah Sakit di Jateng Diduga Klaim Fiktif Tagihan BPJS Kesehatan Rp29,4 M, KPK Serahkan ke APH
Baca juga: KPK Belajar ke FBI Sebelum Bongkar Kecurangan Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Dia mengungkapkan, celah kecolongan dari klaim palsu terjadi saat diberlakukannya pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Hal ini membuat timnya harus memantau aktivitas, termasuk klaim BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit mitra hanya secara daring.
"Ada keterbatasan petugas kami berkunjung langsung."
"Jadi, selama Covid-19 dilakukan secara online."
"Nah, sepertinya kondisi itu yang rentan, sehingga ada upaya penyalahgunaan tersebut oleh oknum itu," ujar Mulyo Wibowo.
Mengevaluasi kejadian itu, pihaknya kini telah melakukan kunjungan rutin kembali dan menempatkan sejumlah pegawai BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit besar.
"Ada kunjungan langsung ke rumah sakit dalam masa normal secara rutin."
"Kalau di rumah sakit besar bahkan kami menempatkan petugas di sana."
"Disamping untuk pengaduan, juga banyak fungsi untuk membantu informasi dan sebagainya," kata dia.
Sementara itu, pihaknya belum menerima pengembalian dana sampai sekarang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Tengah Sulitnya Masa Covid-19, RS di Magelang Ini Klaim Palsu BPJS Selama 3 Tahun, Rugikan Rp29 M
Baca juga: Unggahan Terbaru Elmer Suami Ira Nandha Ikut Trend Yura Usai Ketahuan Selingkuh dengan Pramugari
Baca juga: MISTERI Pemancing Temukan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah, Kondisinya Terbungkus Plastik Kresek
Baca juga: Viral Larangan Berjilbab Bagi Perempuan Anggota Paskibraka, Abdul Fikri Faqih: BPIP Kebablasan!
Baca juga: GEGER Viral Es Moni di Demak, Miras Beragam Varian Rasa Menyerupai Teh Jumbo, Harganya Cuma Rp8.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.