Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Disebut Terima Rp3,1 Miliar

Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara tersebut.

Tribunnews/Jeprima
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Sandra Dewi akhirnya buka-bukaan soal pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Agung pada Rabu (15/5/2024). ia mengaku lelah dicecar 40 pertanyaan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus bergulir.

Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara tersebut.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan terdakwa Harvey Moeis, yang juga suami Sandra Dewi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya yang juga seorang aktris, yakni Sandra Dewi.

Dalam surat dakwaan, dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis diduga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved